Ambon, MalukuPost.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Ambon, selasa (17/05/2022). Penggeledahan berlangsung sekitar 13 jam lebih.
Berdasarkan pantauan media ini, usai melakukan penggeledahan, Tim KPK keluar dari kantor Wali Kota Ambon dengan membawa lima koper. Tidak diketahui apa isi dari koper tersebut. Apakah berupa dokumen, atau barang bukti lain.
Pukul 21.50 Penyidik KPK dikawal empat personil Brimob bersenjata keluar dari halaman kantor Walikota Ambon menggunakan 8 mobil.
Penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIT, dilanjutkan pukul 11.00 WIT di kantor Wali Kota Ambon.
Ada 12 lokasi tujuan penggeledahan oleh KPK, mulai dari ruang kerja Wali Kota, Sekretaris Kota Ambon, kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pelayana Pajak, dan Retribusi, Dinas Parawisata, Dinas Pekerja Umum, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan sejumlah OPD lainnya.
Lembaga antirasuah itu, melakukan penggeledahan untuk pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020, melibatkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yang kini telah menjadi tahanan KPK.
Dalam penggeledahan, KPK juga menyegel sejumlah ruangan menggunakan kertas bertuliskan “DISEGEL”, disertakan logo KPK, dan tanda tangan penyidik KPK. yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).


