Tim Penyidik KPK Geledah 12 Ruangan di Kantor Wali Kota Ambon

Ambon, MalukuPost.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Wali Kota Ambon. Penggeledahan itu dilakukan untuk pengembangan kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang ritel di Kota Ambon tahun 2020, melibatkan Wali Kota setempat, Richard Louhenapessy, yang kini telah menjadi tahanan KPK.

Berdasarkan pantauan, tim penyidik KPK dikawal Anggota Brimob bersenjata, tiba di kantor Wali Kota Ambon pukul 11.00 WIT, selasa (17/05/2022), dengan menggunakan delapan mobil.

Kendatangan tim penyidik menggunakan rompi KPK membuat situasi kantor berubah dengan sekejap dengan nuansa ketegangan, bahkan banyak pegawai lebih memilih menghindar.

Kantor Wali Kota Ambon terletak di jalan sultan hairun nomor 1 terlihat nampak sepi dan lengang, tidak seperti hari-hari biasanya. Hal ini tentu berdampak terhadap pelayanan publik,

Sebanyak 12 lokasi tujuan penggeledahan oleh KPK, mulai dari ruang kerja Wali Kota, Sekretaris Kota Ambon, kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pelayana Pajak, dan Retribusi, Dinas Parawisata, Dinas Pekerja Umum, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan sejumlah OPD lainnya.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK berhasil menyita senjumlah dokumen, yang diisi ke dalam koper dengan tulisan KPK.

Tak hanya itu, sejumlah ruangan juga ikut disegel yakni, ruang Wali Kota nonaktif, Richard Louhenapessy, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMSP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Seluruh ruang tersebut, disegel menggunakan menggunakan kertas bertuliskan “DISEGEL”, disertakan logo KPK, dan tanda tangan penyidik KPK.

Disela-sela penggeledahan oleh tim Penyidik KPK, nampak Kapolresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease, Kombes Arthur Lumongga.

Beberapa menit kemudian, Kapolresta-pun terlihat keluar dari kantor Wali Kota Ambon. Namun ketika ditanya wartawan, Kapolresta enggan berkomentar.

Sekedar diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.

Louhenapessy diduga menerima suap sekitar Rp500 juta, berkaitan dengan persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Firli katakan, Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Meski begitu, KPK masih menelusuri sejumlah penerimaan tersebut.

Saat ini Richar Louhenapessy sementara di tahan pada Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

Pos terkait