Dobo MalukuPost.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru kembali meringkus Seorang Ibu Rumah Tangga yang merupakan penjual toto gelap (Togel) Online dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Rabu, (23/08) lalu.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai mengatakan, warga yang diringkus itu merupakan Ibu Rumah Tangga (RT) dengan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar Rp20.000 sebanyak 13 lembar, uang tunai pecahan Rp10.000 sebanyak 14 lembar Rp5.000 sebanyak 8 lembar dan pecahan Rp2000 sebanyak 15 lembar, dan kupon togel sebanyak 15 lembar serta kode shio sebanyak 5 lembar
“Barang Bukti (BB) berupa sejumlah pecahan uang tunai, serta tersangka telah kita amankan di polres kepulauan Aru guna proses hukum selanjutnya” ujarnya di Dobo, Kamis (25/08/2022)
Sementara itu, kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, menegaskan untuk kasus 303 atau perjudian, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan jika kedapatan maka akan di tindak sesuai aturan yang berlaku.
“Selain itu, dalam operasi Pekat, Polres Aru berhasil menyita sebanyak 434 liter miras jenis sopi milik warga kota Dobo maupun miras yang di datangkan dari Ambon dengan KM Ngapulu,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, sebanyak 434 liter miras yang disita bersama dengan pemilik masing-masing 3 orang yakni, J.K dan L bersama beberapa warga Dobo.
“tentang miras, ini yang sering menjadi pemicu permasalahan. Dan kami dapatkan total yang disita sebanyak 434 liter, untuk beberapa orang yaitu dari yang pertama atas nama bapak J kemudian K dan kemudian bapak L. Selain itu juga ada beberapa orang yang sudah kita amankan mirasnya,”bebernya.