Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) akan melaksanakan Upacara Detik-Detik Proklamasi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Repulik Indonesia ke-77.
Peringatan HUT Kemerdekaan yang ditandai dengan Pengibaran Bendera Merah Putih, akan dipusatkan di Lapangan Upacara Kantor Bupati setempat, Rabu (17/8/2022).
Bendera Merah Putih yang akan dikibarkan oleh Paskibra Malra tersebut akan disimpan dan dijaga oleh Polisi Militer (PM/POM) sehari sebelum pelaksanaan upacara.
Pemkab Malra sendiri telah menyerahkan Bendera dimaksud kepada PM/POM setempat, Selasa (16/8).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Pemerintahan serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Pantauan MalukuPost.com, penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malra M. Yani Rahawarin (mewakili Bupati) kepada Komandan Sub-Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVI/2-1 Tual, Letnan Dua (Letda) CPM Martinus Nusa Labdagati, SH.
Selanjutnya, Bendera Merah Putih berukuran 120 cm x 180 cm tersebut, akan dikibarkan oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Malra pada Upacara Detik-Detik Proklamasi.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 4 Ayat (1) ditegaskan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.
Bendera yang pada bagian atas berwarna merah dan warna putih di bagian bawahnya tersebut, kedua bagiannya berukuran sama. Selain itu, diatur pula dalam UU tersebut diatas tentang ukuran bendera negara, yakni ukuran 200 cm x 300 cm (digunakan di lapangan Istana Kepresidenan) dan 120 cm x 180 cm (di lapangan umum).


