Saumlaki, Malukupost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019-2024 yang semula dijabat oleh Jaflaun Batlayeri, kini diganti oleh Denny Darling Refwalu (DDR) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor : 657 tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan SK Gubernur Maluku nomor 658 tahun 2022 tanggal 15 September 2022 tentang peresmian pengangkatan ketua DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar sisa masa jabatan 2019-2024.
Pergantian kursi pimpinan dewan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jidon Kelmanutu di ruang sidang utama kantor DPRD sementara yang berlokasi di kompleks Kewarbotan Saumlaki, Kamis (29/9/2022).
Ketua pengadilan negeri Saumlaki, Tri Wahyudi mengambil sumpah dan janji DDR yang didampingi oleh rohaniawan Kristen dan disaksikan oleh forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD), Sekretaris Daerah, segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pimpinan SKPD serta tamu undangan lainnya.
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Eduard Indey menyatakan berlangsungnya sidang paripurna pergantian ketua DPRD antar waktu sisa jabatan 2014-2024 maka secara yuridis formal telah memiliki kekuatan hukum di dalam melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sembari berpesan kepada Denny Darling Refwalu untuk terus bekerja dengan mencurahkan pikiran dan tenaga untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Dengan pelantikan pimpinan anggota dewan ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 diharapkan mampu mendorong terwujudnya kinerja seluruh anggota DPRD yang dinamis dan optimal, mengingat tantangan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidaklah ringan. Berbagai keberhasilan yang telah dicapai harus dipertahankan dan ditingkatkan,” ujarnya dalam sambutan yang dibacakan Sekda setempat, Ruben Benharvioto Mariolkosu.
Dijelaskan Indey, kondisi masyarakat dan wilayah yang terus berkembang dinamis baik secara sosial dan ekonomi juga menuntut agar masyarakat lebih sejahtera dan karenanya Denny Darling berkewajiban menjalankan fungsi dan peran yang mulia sebagai ketua DPRD untuk menentukan baik di dalam penyusunan maupun penetapan peraturan daerah dan menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di dalam membangun stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya.
“DDR diharapkan arif dan bijaksana dalam bersikap dan bertindak serta menempatkan sesuatu secara profesional. Saya berharap ibu DDR agar dapat memberikan semangat baru dalam melanjutkan kerjasama dan sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mencapai tujuan, visi dan misi pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, Denny Darling Refwalu adalah anggota DPRD dari partai Demokrat daerah pemilihan Tanimbar Selatan dan Wertamrian, menggantikan rekannya Jaflaun Batlayeri yang dipercaya rakyat dari daerah pemilihan Kormomolin, Nirumas, Tanimbar Utara, Fordata, Molu Maru dan Wuarlabobar.


