Oleh :
Muhammad Ali Suneth
Hak masyarakat adat dalam kebijakan nasional dimuat dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yang berbunyi: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”, dan UUD 1945 Bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28 I ayat 3 yang berbunyi: “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Semakin maraknya Tindak Pidana (TP) pertambangan ilegal (Illegal Mining) yang terjadi di Tanah Adat HUAMUAL yang menimbulkan keresahan di tengah masyarajat negeri LUHU. Pasalnya saya menduga keterlibatan oknum Pejabat Daerah Mulai dari Provinsi Hingga Pejabat Negeri ikut menikmati aliran dana terkait Persetujuan untuk Pelepasan Hak Ulayat dan Persetujuan Izin Pertambangan yang berada di Negeri/ Desa Adat LUHU, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat.
Mafia hukum tidak terlepas dari tindakan korupsi. Praktek Mafia pertambangan mineral dan batubara semakin meningkat. Mafia hukum di bidang mineral dilakukan dalam bentuk:
- Sogok untuk berbagai konsesi pertambangan.
- Nepotisme didasarkan pada berbagai konsesi.
- Penipuan, transfer pricing dan penggelapan.
- Campur tangan dalam regulasi-regulasi pertambangan (perusahaan swasta terlibat dalam join venture dengan politisi).
- Melakukan suap, gratifikasi, dan penggelapan
Hal ini membuat adanya peningkatan kasus korupsi di daerah, yang dapat dilihat dari jumlah penanganan kasus korupsi yang pelakunya adalah pejabat daerah seperti Gubernur, Bupati/Walikota sampai Kepala Desa.
Masyarakat Adat Negeri Luhu Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat Sangat rentan terhadap diskriminasi peraturan yang dibuat oleh Pemerintah seperti sekarang ini. Dapat kita lihat dari UU Minerba, terdapat beberapa poin yang lebih condong berpihak kepada pihak korporat dibandingkan masyarakat.
Adanya penilaian antara oligarki kekuasaan dengan oligarki perusahaan melakukan sebuah permainan yang menguntungkan dan mengabaikan hak-hak masyarakat, salah satunya masyarakat adat Negeri Luhu.
Padahal, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya pertambangan mineral dan batubara dinilai sangat perlu dalam setiap proses pengambilan suatu kebijakan yang menyangkut kekayaan masyarakat adat.
Berdasarkan Peristiwa yang terjadi di Negeri Luhu bahwasanya Wakil Gubernur Maluku telah memanfaatkan jabatanya untuk membuka ruang perampasan Tanah Adat yang bertujuan untuk mengeksploitasi kekayaan Masyarakat Adat Negeri Luhu dengan cara-cara yang tidak sehat.
Saya menduga kuat bahwa terpilihnya Plt Pejabat Negeri Luhu yang sekarang didasari oleh intervensi dari seorang Wakil Gubernur Maluku dikarenakan dalam proses tersebut ada kesepakatan yang dibuat untuk mendorong kelancaran masuknya perusahaan tambang (Ilegal Mining) di Negeri Luhu yang melibatkan Investor Tambang.
Hal ini terjadi dikarenakan kehadiran Wakil Gubernur di Negeri Luhu dengan meninjau langsung hasil tambang yang ada tanpa diketahui oleh Masyarakat Negeri Luhu dan diam-diam membuat kesepakatan secara sepihak dengan pemerintah Negeri Luhu tanpa memalului proses pemberitahuan atau sosialisasi kepada masyarakat Adat setempat.
Oleh sebab itu saya mendesak kepada:
- 1. Ombudsman RI untuk segera memeriksa Saudara Barnabas N Orno yang telah menggunakan Jabatannya di luar fungsi dan tugas kewenangannya sebagai seorang wakil gubernur Maluku.
- Mendesak KPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Maluku dikarenakan adanya upaya Gratifikasi yang dilakukan dalam proses Pelepasan Hak Ulayat Masyarakat Adat Negeri Luhu.
- Mendesak Kapolda Maluku, dan Kapolres SBB untuk menginvestigasi keterlibatan Mafia Tambang yang terjadi di Negeri Luhu.
- Mendesak Plt Bupati SBB untuk Segera Memberhentikan Saudara M. Yusran Payapo sebagai Plt. Pejabat Negeri Luhu.
- Mendesak Kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dapat berupaya menyelesaikan persoalan yang terjadi di negeri LUHU, Kecamatan Huamual dikarenakan itu merupakan suatu perbuatan yang melanggar konstitusional dan mengkebiri Hak Kedaulatan Masyarakat Hukum Adat Negeri Luhu.
Maka dengan ini saya mengajak semua pihak khususnya Masyarakat Adat Negeri Luhu dan Persaudaraan PELA GANDONG untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, apabila 5 point diatas tidak diindahkan sama sekali maka dengan ini saya menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah bersekongkol untuk melakukan kejahatan besar di TANAH ADAT HUAMUAL..
* Penulsi: Pemuda Adat Negeri Luhu,Huamual