KPPN Tual: Dua Desa Di Kota Tual Belum Ajukan Dokumen Pencairan Tahap II

Tual, MalukuPost.com –  Dua desa yang ada di wilayah Kota Tual belum melakukan pengajuan dokumen penyaluran Dana Desa tahap II.

Hal tersebut sampaikan oleh, Kepala KPPN Tual Royikan melalui persrilis yang diterima media ini di Tual, Senin (12/9/2021).

”Penyaluran Dana Desa Tahap I telah disalurkan seluruhnya kepada 334 Desa, yaitu 190 Desa di Pemkab Maluku Tenggara, 117 Desa di Pemkab Kepulauan Aru, dan 27 Desa di Pemkot Tual. Sedangkan penyaluran Dana Desa Tahap II masih menyisakan 2 Desa di Kota Tual yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa,” ungkap Royikan.

Ia menjelaskan, penyaluran Dana Desa hingga saat ini telah mencapai Rp165,96 miliar dari pagu Rp258,42 miliar atau telah mencapai 64,22%. Pemkab Maluku Tenggara telah menyalurkan Rp83,77 miliar dari pagu Rp137,51 miliar atau telah mencapai 60,92%.

Untuk Pemkab Kepulauan Aru telah menyalurkan Rp67,05 miliar dari pagu Rp97,37 miliar atau telah mencapai 68,86%, sedangkan Pemkot Tual telah menyalurkan Rp15,13 miliar dari pagu Rp23,42 miliar atau telah mencapai 64,30%.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

”Pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu pengajuan berkas atau dokumen penyaluran Dana Desa Reguler tahap II hingga batas tanggal 27 September 2022 dari batas waktu sebelumnya 24 Agustus 2022,” tandas Royikan.

Ditambahkannya, KPPN Tual setelah melakukan evaluasi atas perkembangan pengajuan dokumen penyaluran Dana Desa tahap II, dan ditemukan bahwa di Kota Tual terdapat dua desa yang belum mengajukan dokumen penyaluran.

”Dua desa tersebut adalah Desa Dullah Laut, Kecamatan Dullah Utara dan Desa Tayando Langgiar, Kecamatan Tayando Tam. Sampai dengan berita ini di rilis, kedua desa tersebut belum mengajukan karena belum melengkapi dokumen berupa (1)Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahap I dan (2)Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun Sebelumnya,” terangnya.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022, apabila hingga batas waktu atau tanggal 27 September 2022 mendatang, dua desa tersebut tidak mengajukan dokumen penyaluran, maka maka tahap III juga tidak dapat disalurkan.

Kepala KPPN Tual Royikan, menyampaikan bahwa demi tumbuh kembangnya perekonomian dan pembangunan desa serta melindungi hak-hak warga desa, dan mengingat perpanjangan batas waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat.

”Diharapkan kedua desa tersebut dapat memanfaatkan waktu yang masih tersisa untuk segera memenuhi persyaratan dan mengajukan ke Pemda Kota Tual untuk selanjutnya di ajukan ke KPPN agar dapat diproses pada kesempatan pertama,” tukasnya.

Pos terkait