Langgur, MalukuPost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Tual, meringkus tiga warga yang memiliki dan menguasai 1 (satu) sachet bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko saat menggelar Press Release di Mapolres setempat, Jumat (21/10/2022).
Dalam press release tersebut terungkap, ada tiga tersangka yang berhasil diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tual yakni AS alias Gondrong, S, dan MGR alias K.
Untuk terduga AS dan S diringkus pada hari Selasa (18/10/2022) petugas Satres Narkoba Polres Tual.
Dari kedua terduga tersebut disita 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram milik AS. Sementara 8 (delapan) paket sabu dengan ukuran 2,16 gram milik S saat ditangkap di rumahnya.
Saat peangkapan terhadap terduga ditemuka pula alat isap, sekup (sendok) dan uang tunai Rp. 700 ribu.
Sementara satu terduga lainnya yakni berinisial MGR alias K diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tual pada bulan Agustus lalu lengkaap dengan barang bukti.
Dari tangan terduga MGR, polisi berhasil menyita 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram.
Kapolres Tual menyatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga adalah wujud dari komitmen Polres Tual dalam memberantas narkoba.
“Kami butuh bantuan dari masyarakat termasuk teman-teman wartawan, apabila ada informasi segera disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Kami tidak akan main-main dengan masalah Narkoba. Mari bersama-sama kita perangi Narkoba dari Kota Tual ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga terduga iancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.