Ambon, MalukuPost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku menggelar kegiatan “Sisir Dokumen Administrasi Kependudukan (Siddak) Provinsi Maluku Tahun 2022.
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas kepemilikan dokumen kependudukan dan pemutakhiran data kependudukan juga mendukung Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Sasaran pelayanan Siddak untuk mendekatkan layanan adminduk, bagi para pedagang dari Maluku Tengah yang berdagang di Kota Ambon dan pedagang kota, yang dipusatkan di Pelataran Kantor Bank Mandiri, Jembatan Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (04/11/2022).
Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima saat membacakan sambutan Penjabat Sekda setempat menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka memudahkan masyarakat khususnya para pedagang dari Maluku Tengah yang berdagang di Kota Ambon dan pedagang kota dalam rangka kepemilikan dokumen kependuduka.
“Kegiatan yang diselenggarakan ini, sebagai upaya pemerintah hadir untuk memudahkan masyarakat terkhusus bapak/ibu, yang setiap hari sibuk dengan usaha dagangnya di pasar, atau yang biasanya sibuk dengan kegiatan rutin berbelanja untuk membuat usaha dagang di rumah, memperoleh kesempatan sambil berdagang dan berbelanja, bisa memperoleh juga pelayanan administrasi penduduk yang belum dimiliki secara lengkap,” ungkapnya.
Dijelaskan Saimima, pelayanan adminduk itu dilakukan gratis dan tidak dipungut biaya dan dilakukan langsung oleh petugas dan staf Dukcapil dari Kabupaten Maluku Tengah, yang akan melayani masyarakat yang domisili atau alamat tempat tinggalnya berada di wilayah kabupaten Maluku tengah.
“Sementara petugas dan staf dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Kota Ambon yang akan melayani masyarakatnya yang berdomisili atau tempat tinggalnya berada di wilayah kota Ambon,” katanya.
Sekedar diketahui, pelayanan Siddak dilaksanakan tanggal 4 hingga 7 November 2022 mendatang, mulai dari pelayanan KTP-el; pelayanan kartu keluarga yang baru, karena sudah menikah, atau karena ada anak dan anggota keluarganya yang telah menikah; pelayanan kartu identitas anak (KIA); pelayanan akte kelahiran atas kelahiran anggota keluarga baru; dan pelayanan akte kematian atas anggota keluarga yang telah meninggal.


