Ini Tanggapan Pemkab Tanimbar Atas Pernyataan Niko Ngeljaratan

Fredek Yunus Batlayeri

Saumlaki, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar akhirnya menanggapi pernytaan Nikolas Ngeljaratan, yang berdomisili Kota Ambon pada salah satu media online yang menuding Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey telah melakukan wanprestasi yakni tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian produk APBD tahun anggaran 2022.

“Kata wanprestasi itu ingkar janji terhadap kesepakatan atau perjanjian kemudian tidak melaksanakan kewajiban. Jangan pakai istilah tapi tidak tahu arti, karena wanprestasi itu istilah orang hukum adalah ingkar janji,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Yunus Batlayeri di Saumlaki, Kamis (01/12).

Dijelaskan Batlayeri, Nikolas Ngeljaratan sebagai narasumber harus paham tentang keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131. 81-1211 Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sebagai Kepala Daerah, dengan segala kewenangan yang ada didalamnya seperti memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan, memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat terhadap Peraturan Daerah, maupun Perkada. Kecuali untuk membahas Rancangan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, itu menjadi kewenangan mutlak.

“Sesuai hasil evaluasi, Penjabat Bupati harus melakukan perubahan anggaran karena kewenangan yang diberikan, sekaligus menghentikan perijinan, perjanjian atau berbagai surat yang dilakukan oleh pimpinan yang lama,” katanya.

“Selain itu, Penjabat Bupati mememiliki kewenangan penuh sebagai kepala daerah, semisal, pengisian jabatan dan mutasi pegawai. Bayangkan, kebijakan pemekaran saja diberikan kewenangan apalagi dengan sebuah perjanjian dan Perda Perubahan Anggaran yang menjadi kewenangan mutlak sebagai pimpinan daerah. Selain itu, tugas pokok utama Penjabat Bupati adalah memfasilitasi pemilihan umum dan lain sebagainya,”katanya lagi.

Tentang Proses Pencairan Anggaran Daerah

Menurut Batlayeri, alasan keterlambatan pencairan dana pada APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2022 yakni proses pencairan anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan (TPP) disebabkan faktor adanya penyesuaian dengan sistem baru dan bukan unsur kesengajaan.

“TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraan selain gaji pokok dan tunjangan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang- undangan yang berlaku,” bebernya.

Batlayeri menambahkan, hak-hak ASN seperti ada uang makan dan TPP nomenklaturnya berubah total sehingga tidak mungkin itu dapat dicairkan, perubahan anggaran baru bisa dirubah nomenklaturnya.

“Keterlambatan ini bukan merupakan unsur kesengajaan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk menelantarkan para ASN atau pegawai non ASN, sehingga tidak perlu dipolemikkan,” pungkasnya.

Pos terkait