LKPJ Adalah Dokumen Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Tual, MalukuPost.com – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) adalah satu dokumen laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ disusun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan objektif.

Hal tersebut disampaikan wali Kota Tual Adam Rahayaan saat menyampaikan Nota Pengantar LKPJ tahun 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tual, Kamis (30/3/2023 ).

Pada kesempatan itu, Rahayaan memberikan apresiasi dan terimakasih kepada semua yang telah berpartisipasi, bahu-membahu dan memberikan kontribusi bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

”Untuk melayani masyarakat kota Tual, para Pimpinan dan Anggota Dewan terus membangun koordinasi bersama kami, termasuk para tokoh agama, masyarakat, pimpinan partai politik serta ormas beserta segenap warga kota Tual,” ungkapnya.

Menurut Walikota, merujuk pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan daera, sesuai amanat PP Nomor 13 tahun 2019, tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah , maka LKPJ wajib disampaikan kepada DPRD.

Pos terkait