Langgur, MalukuPost.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual melaporkan oknum karyawan PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) ke Polres setempat, Senin (12/6/2023).
Laporan tersebut adalah buntut dari aksi menghalangi tugas liputan wartawan yang diduga dilakukan oleh itu salah satu karyawan (orang dekat) Pimpinan PT. SIS tersebut.
Pantauan media ini, sebanya 14 wartawan dari berbagai media yang terdiri dari sembilan orang wartawan PWI Tual dan lima wartawan lainnya yang ikut berpartisipasi, mendatangi Polres Tual sekitar pukul 11.00 WIT.
Selain menyampaikan laporan (surat aduan), juga diserta dengan dengan kronologi dan telaah hukum atas kejadian di PT. SIS, kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tual.
Kepada awak media usai memasukan laporan, Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek menjelaskan, laporan ini bertujuan menegaskan peran wartawan sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Dalam pasal 28-F UUD 1945, lanjut Tusiek, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Sementara dalam Pasal 6 huruf a UU Pers menyatakan, pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Tusiek mengungkapan, berdasarkan ketentuan UU tersebut diatas, maka melarang pers meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan RI di PT SIS, berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Artinya bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh jurnalis yang tergabung dalam PWI Tual, dihalangi atau dihambat oleh oknum karyawan PT. SIS, ketika hendak meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 7 Juni lalu.
Dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang tujuan kunjungan Menteri KKP, Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sejak pagi hingga menteri tiba.
Awalnya, Tusiek berkoordinasi via telepon WhatsApp dengan pihak PT. SIS pada pukul 11.39 WIT. Namun, panggilan itu tidak diterima.
Selanjutnya rombongan wartawan menuju PT. SIS dan berkumpul di depan Pos Jaga perusahaan tersebut sekitar pukul 16.15 WIT. Di sana, Abdullah Tusiek berkoordinasi lanjut lewat pesan WhatsApp dan panggilan telepon biasa dengan pihak PT. SIS.
Salah satu staf PT. SIS kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai perpanjangan tangan Kementerian KKP di Tual.
Tusiek mengikuti petunjuk itu. Namun, pihak PPN Tual menjawab bahwa “itu wilayah PT. SIS,” jadi sebaiknya berhubungan langsung dengan PT. SIS.
Wartawan Tribun-Maluku itu langsung menghubungi lagi pihak PT. SIS, dan menyampaikan penjelasan pegawai PPN Tual. Ia kemudian diminta menunggu informasi lanjutan.
Dengan alasan rombongan menteri sudah hampir tiba, sebagai Caretaker Ketua PWI Tual, Abdullah Tusiek mengarahkan Risman Serang (wartawan Tual News) untuk berkoordinasi lanjut dengan pihak keamanan PT. SIS di Pos Jaga pada pukul 18.00 WIT.
Koordinasi dengan pihak keamanan juga belum ada jalan keluar. Mereka meminta wartawan menunggu dan akan memberi informasi lanjut.
Wartawan menunggu tetapi belum ada jawaban. Pada pukul 18.20 WIT, sebanyak tujuh wartawan yang hadir langsung menuju Pos Jaga PT. SIS dengan tujuan koordinasi lanjut.
Tetapi di sana, salah satu oknum karyawan PT. SIS melarang wartawan masuk. Menurut dia, sesuai arahan pimpinannya, siapa saja yang masuk harus membawa undangan.
Sempat terjadi adu mulut. Wartawan tidak terima dengan tiga alasan utama, yakni kunjungan ini dilakukan oleh pejabat publik; wartawan sudah berkoordinasi sejak pagi dengan berbagai pihak; dan wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.


