Ambon, MalukuPost.com – PT. Urimessing diduga membuka lahan parkir tanpa ada kordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon terkait penarikan retribusi.
Dari informasi yang didapat media ini, Senin (05/06/2023), salah satu jalan yang digunakan sebagai lahan parkir ada di Jalan Jendral Soedirman, kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau, Ambon, tepatnya di depan Kantor Jasa Raharja.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 44 tentang lalulintas dan angkutan jalan, sudah jelas mengharuskan pihak ke-3 yang ingin membuka lahan parkir harus berkoordinasi dengan Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Dengan demikian, dibukanya lahan parkir tanpa kordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Ambon terkait retribusi ini merupakan suatu kesalahan fatal yang dibuat PT. Urimessing.
“Seharusnya pihak PT. Urimessing harus berkordinasi dengan Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Ambon, karena kewenangan memasang marka dan rambu parkir adalah Dinas Perhubungan bukan pihak ketiga atau swasta yang seenaknya pasang marka parkir dan rambu,” ungkap narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Anehnya lagi, ada ruas jalan yang masuk kontrak lelang parkir, seperti di Jln. W.R. Soepratman dan Jln. Kapitan Ulupaha namun tidak memiliki jukir.
Padahal, yang diketahui selama ini kedua jalan itu sudah dipasang rambu dan marka parkir.
“Ataukah mungkin setorannya kecil sehingga tidak menjadi perhatian PT.Urimessing,” tegasnya.
Lewat ini, sember berharap adanya sinergitas dengan Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir, sehingga target penerimaan tercapai sesuai kontrak.