Diisukan Adanya Instruksi Gubernur Terkait Tidak Responnya TAPD Terhadap Panggilan DPRD, Ini Kata Sekda

Sekda Maluku, Sadli IE.
Sekda Maluku, Sadli IE

Ambon, MalukuPost.com – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadli Ie akhirnya buka suara terkait ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam agenda rapat yang telah dijadwalkan DPRD Maluku, dalam rangka membahas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) 2022.

Sekedar tahu, rapat guna mendengar jawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, atas Daftar Isian Masalah (DIM), yang telah dikirim DPRD Maluku, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LPJ APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, telah tiga kali diagendakan, namun tidak dihadiri TAPD.

Kepada MalukuPost.com, Sekda mengaku ketidakhadiran TAPD dalam rapat bersama DPRD, dikarenakan banyak anggota TAPD pada saat itu, sementara melaksanakan tugas.

Dikarenakan alasan tersebut, Sadli mengaku telah menyurati secara resmi Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun untuk menunda agenda dimaksud.

“Waktu panggilan itu kita sudah jawab, karena banyak anggota TAPD lagi melaksanakan tugas, bersamaan dengan surat undangan dari DPRD, maka menyurati resmi ke ketua DPRD untuk minta tunda,”ungkap Sekda usai menghadiri peletakan batu alasan pembangunan Sitanala Learning Center, Ambon, minggu (30/07/2023).

Sebagai tindak lanjut, Sadli mengaku telah menyepakati dengan DPRD, untuk agenda rapat dilaksanakan, selasa 1 Agustus 2023.

“Sudah disepakati tanggal 1 hari selasa. Saya juga pasti hadir, supaya menganulir semua berita -berita miring. Jadi tidak ada masalah,”tandasnya.

Sadli juga menepis isu, yang menyebutkan ketidakhadiran TAPD, maupun pimpinan OPD terhadap panggilan DPRD, karena adanya instruksi langsung Gubernur, Murad Ismail.

“Seng (tidak) ada, itu tidak benar. Prinsipnya saya akan hadir di rapat tanggal 1 Agustus,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya DPRD Maluku kembali menjadwalkan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Dijadwalkan 1 agustus 2023 rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD,”ujar Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada wartawan di ruang kerjanya, kamis (27/07/2023).

Dikatakan, agenda tersebut telah dikonsultasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut dari pertemuan di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Konsultasi dilakukan secara virtual, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan DPRD, Ketua Fraksi, dan Ketua Komisi Kita telah sampaikan hari ini DPRD akan mengirimkan surat kepada TAPD Maluku untuk rapat di tanggal 1 Agustus,”ucapnya.

Politisi Gerindra itu memastikan, apabila di tanggal 1 Agustus, tidak ada TAPD yang hadir, maka DPRD Maluku akan tetap melanjutkan dengan rapat paripurna untuk menentukan sikap politik dari fraksi-fraksi.

“Paripurna telah direncanakan tanggal 3 Agustus, sebelum batas waktu yang paling akhir yang ditentukan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah,”pungkasnya.

Pos terkait