Tujuh Fraksi DPRD Malra Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022

Langgur, MalukuPost.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menggelar Rapat Paripurna di Langgur, Rabu (26/7/2023).

Paripurna dengan agenda persetujuan terhadap rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun.

Masing-masing Wakil Ketua yakni Albert Efruan dan Yohanis Bosko Rahawarin turut mendampingi Ketua DPRD.

Paripurna tersebut dihadiri pula oleh Bupati M. Taher Hanubun, Wakil Bupati Petrus Beruatwarin dan Plh. Sekda Nicodemus Ubro selaku Koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, ketujuh fraksi yang ada dalam parlemen tersebut menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD dimaksud.

Kendati demikian, terdapat catatan dari sejumlah fraksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Malra.

Fraksi partai PKB melalui ketuanya Cristo Berutwarin menjelaskan, pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Malra kepada PT. SMI, maka untuk pembayaran fee 1 % harus sesuai dengan kesepakatan MoU.

Untuk meningkatkan PAD, Dinas Pendapatan Daerah harus melakukan terobosan (inovasi) dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan efisien agar dapat menggenjot PAD untuk target tahun 2023.

Terkait dengan Bimtek yang dilakukan oleh Camat bersama kepala ohoi maupun pejabat kepala ohoi keluar daerah dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia untuk penatausahaan dan pengelolaan keuangan ohoi tidak memberikan dampak yang signifikan, karena hingga kini masih saja terdapat ohoi-ohoi yang bermasalah dalam pengelolaan keuangannya.

Selain itu, terdapat penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh pihak kecamatan kepada ohoi-ohoi.

Fraksi PKB berharap, kedepannya nanti pelaksanaan bimtek dimaksud diselenggarakan di kota Langgur saja melalui dinas teknis dengan mendatangkan nara sumber dari luar daerah.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) lewat sekretaris Ali Arsyad Ohoiulun meminta agar Pemda Malra dapat mengintervensi aset milik Pemda dan segera menyelesaikan persoalan-persoalan aset yang tidak memiliki kejelasan terhadap status kepemilikannya, baik itu gedung maupun tanah, serta yang bergerak atau tidak bergerak.

Selain itu, Pemda juga harus menyampaikan secara terbuka terkait aset-aset yang belum memiliki kejelasan hukum terkait status kepemilikannya. Sehingga tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk aset-aset tersebut sebelum jelas statusnya.

Kepada OPD agar lebih cermat, taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah melalui perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban. Sehingga tidak berimplikasi pada masalah hukum.

Ketua Fraksi Nasdem Paskalina Elmas menjelaskan, untuk pencapaian PAD maka Pemda melalui dinas teknis harus menciptakan sumber-sumber baru pendapatan sehingga dapat mencapai target.

Terkait dengan pembangunan Rumah Sakit Pratama di Elat yang berlokasi di pengeringan, Pemda setempat harus mengkaji secara baik hak kepemilikan lahan pengeringan tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan/persoalan hukum bahkan konflik sosial di kemudian hari.

Fraksi Demokrat-PKS melalui ketuanya Thomas Ulukyanan menegaskan, poin-poin rekomendasi dari rapat di komisi maupun rapat bersama dengan TAPD agar diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pemda Malra.

Pos terkait