Akyuwen: Fakhum Unpatti Punya Tanggung Jawab Berikan Pemahaman Hukum Bagi Masyarakat Soya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Rory Jeff Akyuwen memberikan arahan dalam kegiatan Diskusi terkait Problematika Hukum di Desa, yang berlangsung di Kantor Negeri Soya, Rabu (13/09/2023).

Ambon, MalukuPost.com – Dekan Fakultas Hukum (Fakhum) Universitas Pattimura (Unpatti), Rory Jeff Akyuwen saat membuka diskusi “Problematika Hukum di Desa” menyatakan, sebagai desa binaan, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya di Negeri Soya.

“Karena memang ada banyak persoalan hukum yang butuh pemahaman hukum yang baik dalam menghadapinya,” ujarnya di Negeri Soya, Rabu (13/09/2023).

Menurut Akyuwen, pihaknya mengetahui ada beberapa persoalan hukum terkait tanah yang dialami di Negeri Soya, ada yang sudah selesai, ada yang sementara dalam proses hukum dan ada yang masih belum selesai sampai sekarang.

“Oleh karena itu, ada langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Negeri Soya dalam persoalan tanah, hal mana ketika hukum tidak bisa lagi dipercaya maka jalan yang dilakukan adalah hukum adat berlaku,” katanya.

Empat narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, yakni A. D. Bakarbessy; Arman Anwar; Sherly Adam dan Pieter Radjawane, dalam diskusi terkait Problematik Hukum di Desa, yang berlangsung di Kantor Negeri Soya, Rabu (13/09/2023).

”Salah satunya yaitu membuat sasi tanah dan membawa tanahnya di mimbar (gereja). Akibatnya, persoalan tanah tersebut tidak akan pernah selesai-selesai sampai sekarang. Itu suatu keprihatinan, karena orang sudah tidak lagi percata terhadap hukum (positif),” katanya lagi.

Akyuwen menegaskan, atas dasar itulah Fakhum Unpatti merencanakan membuat kegiatan dikusi terkait “Problematika Hukum di Desa”. Salah satu hal yang paling mendasar katanya, adalah penyebutan desa dan negeri.

“Jadi kalau itu negeri mari biasakan kita menyebutnya negeri, jangan desa. Jika negeri tapi sering disebut desa maka orang dari luar juga akan menganggap bahwa itu desa, padahal sebenarnya negeri (ada hal khusus yang membedakan desa dan negeri),” pungkasnya sembari menambahkan Fakhum Unpatti akan membuat Memorandum of Understanding (MoU/kesepakatan kerjasama dan kesepahaman) dengan Pemerintah Negeri Soya dalam rangka memberikan bantuan hukum dalam rangka pembuatan produk-produk hukum di Negeri Soya, baik itu Peraturan Negeri dan atau Peraturan Raja, yang mana berkaitan dengan hak-hak adat masyarakat negeri sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul maupun kewenangan lokal berskala negeri.

Peserta diskusi terkait Problematik Hukum di Desa, yang berlangsung di Kantor Negeri Soya, Rabu (13/09/2023), diikuti seluruh perwakilan stakeholder di Negeri Soya.

Sekedar diketahui, kegiatan diskusi “Problematika Hukum di Desa” itu melibatkan semua stakeholder di Negeri Soya, diantaranya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda hingga Tokoh Perempuan dan unsur-unsur terkait lainnya.

Empat narasumber yang dihadirkan, yakni A. D. Bakarbessy dengan materi Problematika Hukum terkait Perspektif Hukum Tata Negara; Arman Anwar dengan materi Problematika Hukum terkait Perspektif Hukum Lingkungan; Sherly Adam tentang Problematika Hukum terkait Perspektif Hukum Pidana; dan Pieter Radjawane dengan materi Problematika Hukum terkait Perspektif Hukum Perdata.

Dinamika diskusi berjalan sangat dinamis ada ada sesion tanya jawab antara peserta dengan para narasumber.(**)

Pos terkait