Lalui Masa Sanggah, 109 PPPK Pemkab Malra Tahun 2022 Dinyatakan Lulus

Kepala BKPSDM Malra, Muhsin Rahayaan, SSTP., M.Si.

Langgur, MalukuPost.com – Setelah melalui masa sanggah, sebanyak 109 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2022 dinyatakan lulus.

Kepastian kelulusan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra, Muhsin Rahayaan, Sabtu (23/9/2023).

Dihubungi via telepon, Rahayaan menjelaskan, sebelum dilakukan proses sanggahan, Bupati Malra telah mengeluarkan Pengumuman tentang Penetapan Hasil Kelulusan Melalui Mekanisme Optimalisasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis pada Pemkab Malra Tahun anggaran 2022.

Pengumuman dengan nomor : 781/594/2023 tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) ASN 2022 Nomor : 4045.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Rahayaan mengungkapkan, optimalisasi tersebut adalah implementasi dari Kepmenpan 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK TA 2022.

Dalam Kepmenpan tersebut, lanjut Rahayaan, membrikan peluang apabila formasi tersebut kosong maka diberikan kesempatan kepada mereka yang terdata sebagai tenaga honorer kategori dua dan non ASN serta memiliki peringkat nilai terbaik bisa masuk dalam formasi itu.

“Dari hasil optimasisasi tersebut terdapat 109 dinyatakn lulus, ditetapkan dan disetujui oleh oleh Panselnas sehingga kita keluarkan pengumuman itu,” kata Rahayaan.

“Pada intinya pengisian jabatan-jabatan yang masih kosong itu diprioritaskan untuk penyelesaian tenaga honorer kategori dua dan non ASN berdasarkan peringkat nilai terbaik,” katanya menambahkan.

Dijelaskan Rahayaan, sanggahan disampaikan oleh seluruh peserta yang tidak puas dan menganggap bahwa pengumuman kelulusan tidak sesuai, maka mereka bisa melayangkan sanggahan.

Diketahui, setelah pengumuman dikeluarkan, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan terhadap hasil pengumuman melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Selanjutnya, panselda akan memeriksa hasil sanggahan dengan mengacu pada Keputusan MENPAN Nomor 571, jika sesuai akan diterima, namun apabila tidak maka ditolak,” pungkas Rahayaan.

Pos terkait