Bula, MalukuPost.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) SBT Ilham Hoedrawi menyatakan, isu yang mengemuka dalam dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2024 yang digelar pada 29 September 2023 lalu yakni masalah air bersih, kekeringan pada musim kemarau, masalah partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah, masalah banjir dalam Kota Bula.
“Masalah konflik kepentingan lahan terutama hutan juga menjadi usulan peserta dalam FGD tersebut. Dimana, keberaradaan investasi yang beberapa kali terjadi benturan dengan masyarakat adat. Dari kegiatan itu, beberapa hal yang menjadi isu adalah masalah air bersih, kekeringan pada musim kemarau, masalah partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah, masalah banjir dalam Kota Bula, masalah konflik kepentingan lahan terutama hutan dalam hal ini keberadaan investasi yang beberapa kali berbenturan dengan masyarakat adat yakni kasus PT Strata Pacifik di Teluk Waru dan Sabuai,” ujarnya di Bula, Senin (02/10/2023).
Ilham katakan, khusus untuk Dinas yang dipimpinnya itu, selain persoalan pengelolaan persampahan, mereka juga menyoroti pengelolaan limbah oleh perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah, termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kalau DLH sendiri menyoroti beberapa isu selain persoalan pengelolaan persampahan, adalah soal pengelolaan limbah oleh pengusaha atau industri yang menghasilkan limbah, termasuk limbah B3,” akuinya.
Menurut Ilham, dari FGD itu dimaksudkan untuk mencari dan mengindentifikasi isu pembangunan berkelanjutan menjadi isu strategis untuk ditetapkan menjadi isu prioritas.
“Ini sebagai rangkaian panjang proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari revisi rencana RTRW Kabupaten SBT,” tegasnya.
Dijelaskan Ilham, KLHS merupakan instrumen pendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui upaya internalisasi kepentingan lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan. Kegiatan FGD yang sudah dilaksanakan itu untuk kepentingan KLHS yang akan diintegrasikan dengan dokumen RTRW yang sedang dalam proses revisi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
“Kegiatan ini adalah untuk kepentingan KLHS yang akan diintegrasikan dengan dokumen RTRW kabupaten yang sedang dalam proses revisi,” pungkasnya.