
Pemkot Tual, lanjut Renuat, memastikan kedepan penyelenggara pemerintah daerah dapat memberikan gambaran realisasi dari semua bentuk pelayanan publik, sehingga hasil evaluasi dari Ombudsman yang didapatkan tahun 2022 dengan Zona Kuning, harus dan dapat ditingkatkan menuju Zona Hijau.
Menurutnya, kesepakatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik di masing-masing OPD di lingkup Pemkot Tual.
”Nota Kesepakatan yang ditandatangani hari ini, bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama pada masing-masing perangkat daerah, dengan melakukan percepatan administrasi, pertukaran informasi, pencegahan mall administrasi,“ ungkap Renuat.
Renuat mengungkapkan, untuk pelayanan publik ditunjukan dengan ditinggalkannya penilaian dari Ombudsman dengan kategori dari Zona Merah, naik ke Zona Kuning pada tahun 2022.
Sementara penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menempatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja pada urutan kesatu dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil pada urutan kedua untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku.
”Kami berharap momentum siang ini, bukan hanya dilihat secara serimonial, akan tetapi dengan Rencana Kerja dari Nota Kesepakatan ini melalui Kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik,“ pungkasnya.


