Tahapan Pilkades Patti – Kabupaten MBD Terancam Batal

pilkades patti

Tiakur, MalukuPost.com – Tahapan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Patti, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terancam batal. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada kepastian kelanjutan tahapan oleh panitia pemilihan.

Pembatalan tahapan Pilkades ini , tak hanya berdampak pada mandeknya tatanan pemerintahan desa. Namun berdampak pada stabilitas keamanan di Desa Patti.

Bagaimana tidak, tahapan Pilkades yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 21 Oktober 2023, mengalami beberapa persoalan dan diperpanjang hingga akhir November. Hngga saat ini, tidak diberikan kepastian oleh panitia.

Hal ini mengakibatkan, adanya ketenangan antara masyarakat pendukung calon kepala desa. Sesekali, masyarakat sering menghadapi ketegangan pola pikir dalam menghadapi proses Pilkades tersebut. Bahkan beberapa orang, sempat melaporkan kinerja panitia, baik ke pemerintah kabupaten maupun kepolisian. Agar dapat menghindari terjadinya gejolak Kamtibmas akibat penundaan Pilkades.

Menyikapi hal tersebut, Waka Polres MBD, Djesy Batara, Jumat (17/11) mengatakan beberapa persoalan yang dilaporkan ke pihak kepolisian akan tetap menjadi perhatian dan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum. Namun dirinya berharap, perbedaan pendapat maupun dukungan dalam sebuah proses demokrasi. Sehingga jangan sampai berdampak pada persoalan hukum.

“Jika terjadi sesuatu, selama masih bisa diselesaikan secara baik. Mohon untuk diselesaikan di dalam desa, jika saat ini proses Pilkades tertunda mungkin karena sebentar lagi kita akan memasuki tahapan pemilu, sehingga perlu mendapat pengertian oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Akan tetapi Waka Polres menegaskan, yang lebih mengetahui kenapa dan apa langkah selanjutnya pada proses Pilkades, apakah dilanjutkan tahapannya atau dihentikan sementara waktu, adalah pihak Desa. Kami pada dasarnya hanya dapat menghimbau tentang menjaga stabilitas keamanan, dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi akibat proses Pilkades dimaksud.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Patti, ELISA KAARY mengatakan, berdasarkan laporan panitia Pilkades tahapan pemilihan tertunda akibat adanya sanggahan yang ditujukan kepada salah satu bakal calon. Sehingga bakal calon tersebut perlu menyelesaikan sanggahan dimaksud serta berkas tambahan sesuai surat yang dikeluarkan oleh panitia ke Mata Rumah atau Soa pengusung.

“Karena itu hingga saat ini, panitia belum menetapkan kelanjutan tahapan Pilkades di Desa Patti. Selain itu, kita juga telah mendapat surat edaran di Kementrian dalam negeri. Tentang penghentian aktifitas pemilihan kepala Desa tertanggal 1 November, maka jika dilihat dari sisa waktu dan kendala yang dihadapi, waktu saat ini tidak cukup untuk menuntaskan tahapan Pilkades,” tandasnya sembari menambahkan kemungkinan besar tahapan Pilkades di Desa Patti ditangguhkan atau dibatalkan sementara. Sambil menunggu surat edaran baru kapan diperbolehkan lagi untuk dilakukan proses Pilkades di seluruh Indonesia.

Pos terkait