Terbitkan SP2HP, Polres Tual: Sudah 18 Saksi Diperiksa Namun Belum Tergambarnya Pelaku

IMG20231115133502 3 scaled
Buntut peristiwa tragis yang dialami SK (16), Pengurus HMI Cabang Tual-Malra dan BEM STKIP Persada Nuhu Evav Tual melaksanakan demonstrasi di bundaran depan Kantor DPRD Kota Tual, Rabu (15/11/2023).

Langgur, MalukuPost.com – Hari ini genap seminggu peristiwa kematian tragis yang menimpa SK (16) yang diduga menjadi korban tindakan penganiayaan dan kekerasan hingga meninggal dunia.

Peristiwa naas yang terjadi pada Minggu (12/11) dini hari tersebut, membuat heboh warga Kota Tual dan Maluku Tenggara. Pasalnya, jasad SK ditemukan beberapa warga tergeletak tidak bernyawa di jalan raya sekitar bundaran depan SPBU Un Kota Tual.

Diberitakan media ini sebelumnya, SK diketahui merupakan warga Desa Rumoi, Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Korban tinggal bersama pengampuhnya bernama M.S. Kilian yang juga selaku Ketua RT 002 RW 05 BTN UN Indah Kota Tual.

Terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Tual telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Surat yang ditandatangani oleh Riffat Hasan (Penyidik Satreskrim Polres Tual) tertanggal 16 November 2023 tersebut ditujukan kepada keluarga korban dalam hal ini diwakili oleh Jacobus Rahayaan.

Diterbitkannya SP2HP tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/160/XI/2023/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku, tanggal 12 November 2023; Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/312/XI/2023/Reskrim, tanggal 12 November 2023; dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/ 176/XI/2023/Reskrim, tanggal 12 November 2023.

Dalam SP2HP tersebut penyidik mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditingkat penyelidikan, penyidik/penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 18 (delapan belas) orang.

Namun, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu tersebut, belum tergambarnya pelaku, sehingga penyidik/penyidik pembantu masih terus mencari saksi-saksi dan petunjuk terkait tindak pidana dimaksud.

Diketahui, penyampaian SP2HP kepada keluarga korban terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yang terjadi di Jln. Raya Btn – Un Indah Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual, pada hari Minggu tanggal 12 November 2023,sekitar pukul 02.30 Wit dengan Pelaku masih dalam lidik.

Pos terkait