13 Orang Telah Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P Maluku

lt61ce6cab061b1 jpg

Ambon, MalukuPost.com –  Hingga saat ini sebanyak 13 orang diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku dalam dugaan Korupsi proyek pembangunan rumah khusus pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku Tahun 2016.

Jumlah ini ditambah dengan 3 orang yang baru diperiksa, Rabu (24/01/2024), masing-masing PP mantan Kepala Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku sejak 2018-2019, ARS selaku  penyedia PT. Karya Utama, dan MIL anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Sudah 13 orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyelidik,”ujar Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (24/01/2024).

Dikatakan, ketiga orang baru diperiksa berkaitan seputar keterlibatan dalam proyek pembangunan rumah khusus yang diperuntukan bagi TNI/Polri di perbatasan daerah rawan konflik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sebanyak 22 unit dan Kabupaten Maluku Tengah 2 unit.

Sekedar tahu, proyek ini bersumber dari anggaran proyek dari APBN senilai proyeknya Rp6.180.268.00, tak kunjung rampung meski dana telah dicairkan 100 persen.

Sebelumnya 5 orang telah diperiksa dalam kasus ini, yaitu AP selaku PPK, Direktur CV. Karya Utama inisial DS selaku penyedia, Direktur CV. Prima Konsultan inisial JN selaku konsultan pengawas, IM selaku Bendahara BP2P dan NMH selaku anggota PPHP.

Kemudian FP, LJP, MHS, JMF dan DHR yang tak lain Ketua dan Anggota PPHP digarap Jaksa Penyelidik.

Pos terkait