Ambon, MalukuPost.com – Sebanyak 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rekomendasi tersebut telah disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Data terbaru yang telah disampaikan untuk mendapat persetujuan KPU sebanyak 52 TPS,”ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi, Senin (19/02/2024).
Dikatakan, 52 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU tersebar pada beberapa kabupaten/kota, seperti Kota Ambon 4 TPS, Kabupaten SBT 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 9 TPS, Kabupaten SBB 12 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS, dan Kabupaten Buru 7 TPS.
Rekomendasi PSU, lanjut Subair dikarenakan ditemukan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.
Pelanggaran dimaksud, berupa ada Pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), atau daftar pemilih khusus (DPK), maupun daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi mendapat undangan mencoblos.
Kemudian ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda.