Ambon, MalukuPost.com, – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Subair, menegaskan Apel Siaga atau Apel Kesiapan adalah kegiatan rutin yang dilakukan Bawaslu sebagai simbol kesiapan dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Apel ini merupakan salah satu bentuk persiapan dan koordinasi antara Bawaslu dengan instansi terkait lainnya untuk mengawal jalannya pemilu. Penggunaan simbol “Apel Siaga” atau “Apel Kesiapan” menunjukkan pentingnya kesiapan dan kewaspadaan dalam mengawasi proses pemilu 2024.
“Apel siaga ini dilakukan sebagai simbol kesiapan Bawaslu Maluku untuk melakukan pengawasan atas tiga tahapan pemilu 2024,” katanya setelah memimpin Apel Siaga Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, di Taman Pattimura, Kamis, 8 Februari 2024.
Menurut dia, ada tiga tahapan yang harus dijalani jajarannya ketika melakukannya pengawasan pemilu.
Pertama, pengawasan di masa tenang yang merupakan periode sebelum pemungutan suara. Para pemilih diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memengaruhi hasil pemilihan. Pengawasan di masa tenang bertujuan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilu.
Kedua, memastikan adanya pengawasan efektif di hari pungut hitung untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Sebab, keputusan yang diambil berdasarkan suara rakyat haruslah akurat dan sah, yang merupakan pondasi dari sistem demokrasi yang sehat.
Dan terakhir, Bawaslu siap mengawasi proses pergeseran surat suara dan rekapitulasi berjenjang untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan dan meminimalkan risiko ketidakberesan. Dengan keterlibatan, proses pergeseran surat suara dan rekapitulasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga hasilnya dapat dipercaya masyarakat.
“Oleh karena itu, apel sangat penting. Selain memberikan pernyataan ke publik bahwa Bawaslu siap dan sudah melaksanakan tupoksi,” kata Subair.
Saat memberikan arahan ketika memimpin apel, dia juga memberikan penguatan kepada jajarannya mengenai peranan secara langsung saat melaksanakan pengawasan di tingkat yang lebih lokal. Anggota Bawaslu harus lebih siap dari sebelumnya mengingat tantangan yang semakin besar, seperti upaya-upaya untuk mengganggu proses pemilihan.
“Bagi pengawas, kepercayaan publik sangat penting. Saya menyebutnya sebagai tujuan nomor satu karena kita tidak bisa mengawasi dengan baik, jika yang kita awasi tidak percaya kepada kita, sehingga penekanan soal menjaga dan mempertahankan kepercayaan publik itu saya garis bawahi,” ujar Subair.
Berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu, Subair menyebutkan dua cara. Pertama, memastikan anggota Bawaslu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mengawasi pemilihan. Kedua, memperkuat solidaritas diantara anggota serta dengan lembaga terkait lainnya.
“Ketika ada informasi yang keluar ke publik itu adalah informasi yang sudah selesai di tingkat kelembagaan, sehingga tidak ada lagi misalnya satu pernyataan berbeda dengan pernyataan yang lain,” sebutnya.
Maka dari itu, Subair menegaskan akan ada sanksi pidana terhadap anggota Bawaslu yang tidak bekerja sesuai perintah.
“Contoh misalnya, pada masa tenang ada larangan yang ancamannya juga pidana. Jika Bawaslu tidak mengawasi, Bawaslu tidak profesional. Nah ada ancaman (sanksi pidana) ketika jajaran pengawas tidak profesional,” tutup Subair.