Dugaan Money Politik Caleg  WRL di Negeri Kokoroman TNS

IMG 20240225 WA0005 jpg

Masohi,MalukuPost.com – Ambisi Calon Anggota Legislatif (Caleg)  DPRD Kabupaten Maluku Tengah “WRL”  dari Partai Hanura Dapil  1 untuk dapat lolos sebagai anggota legislatif terpilih pada Pemilu serentak tahun 2024 diduga  dilakukan dengajn cara tidak benar.

Informasi  dikantongi media ini, peristiwa tersebut,  terjadi di Negeri Kokroman Kecamatan TNS. Peristiwa ini terjadi  pagi hari pada saat proses pemungutan  suara sementara berlangsung di tanggal 14 Februari lalu.

WRL lewat timnya  diduga menjalankan praktek politik uang (money politik) menyasar masyarakat dan kelompok pemuda negeri Kokoroman sebagai target  meraup suara maksimal di negeri itu.

Praktik curang yang dilakukan tidak tanggung-tanggung. bahkan turiut menyeret nama salah satu oknum  penyelenggara ditingkat negeri Kokoran yakni Ketua KPPS inisial FL dalam skenario politik uang.

Karena mekansime dan skenario pembagian uang yang  tidak diatur secara baik, berujung  adu mulut antara  FL dan salah satu tim sukses WRL berinsial SA.

Menurut sumber  media ini adu mulut itu  terjadi di lokasi TPS 01 Negeri Kokroman dan hal ini turut disaksikan masyarakat wargqa yang hadir di TPS  saat prroses pemungutan suara baru dimulai.

“Jadi, uang diserahkan WRL kepada saudari SA. Selanjutnya, WRL menghubugi Ketua KPPS TPS 01  yang juga sekretaris pemuda dan mengatakan bahwa dana untuk mencari dukungan  suara anggota pemuda sudah diberikan kepada SA. Lantas Ketua KPPS menanyakan SA perihal dana dimaksud,  SA merasa tertuduh hanya menjawab bahwa dana itu hanya diperuntukan bagi dia dan kelompoknya untuk didistribusikan kepada pemilih, mendengar jawaban dari SA, FL menjadi naik pitam sehingga terjadi adu mulut antar kedua,” jelas sumber seraya mrnambahkan seluruh warga Kokroman tahu peristiwa itu. Terkhusus masyarakat yang punya hak pilih di TPS 1. Karena keributan itu terjadi  saat tahapan pemungutan suara baru mau dilangsungkan,” sambungnya.

Bahkan kata sumber bila kasus ini diusut oleh pihak berkompeten dalam hal ini Bawaslu maupun Gakkumdu, maka kasus pelanggaran pemilu yang nyaris menimbulkan keributan antar warga ini dapat diproses secara hukum.

“Saksi banyak kok saat kejadian. Dan, melalui keributan itu, diketahui bahwa penyebabnya adalah praktik politik uang oleh caleg WRL,” ucapnya.

Diduga praktik politik uang oleh caleg WRL di sejumlah wilayah di Kecamatan TNS juga menyeruak.

Dalam aksinya WRL didugq memanfaatkan salah satu pengusaha lokal di TNS sebagai perantara. baik dalam kaitannya dengan pendataan pemilih maupun pendistribusian dana kepada kelompok yang dianggap mampu mengajak orang lain unutk memilih calon yang  mereka dukung.

Informasi  yang dikantongi media ini, dana politik uang “WRL” yang terdistribusi di Kecamatan TNS sudah mencapai angka ratusan juta rupiah.

“Entah berapa jumlah namun secara kasat mata sudah mencapai ratusan juta rupiah, ini di buktikan dengan masifnya suara WRL yang tersebar  merata di hampir  46 TPS yang ada di Kecamatan TNS, padahal figur WRL selama ini tidak di kenal secara personal di Wilayah Kecamatan TNS, sehingga ada indikasi yang bersangkutan menggunakan jekuatan uang lewat timnya untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih yang bersangkutan dalam Pileg lalu, Dugaan kami dana yang digelontorkan di beberapa titik di Wilayah TNS bisa mencapai seratusan juta,” taksir sunber yang juga  warga TNS. itu.

Pos terkait