Langgur, MalukuPost.com – Konflik horizontal yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) beberapa hari lalu menjadi atensi serius Pemkab setempat.
Diketahui, konflik yang melibatkan kelompok pemuda Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda tersebut telah memakan korban jiwa.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Malra Jasmono saat menyampaikan Press Release kepada awak media di Langgur, Sabtu (24/2/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua DPRD Malra, Dandim 1503 Tual, Danlanal Tual, Danlanud Dumatubun Langgur, Pj. Sekda setempat, tokoh adat dan agama, Camat Kei Kecil, Kepala Ohoi (desa) Langgur, Pj Kepala Ohoi Ohoijang serta Lurah setempat.
Pj Bupati Jasmono mengatakan, Pemkab Malra bersama forkopimda menyampaikan keprihatinan atas pertikaian antar kelompok pemuda Ohoijang, Pokarina dan Perumahan Pemda yang telah mengakibatkan Korban
jiwa dan luka-luka, baik dari masyarakat maupun aparat keamanan.
“Kami juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya saudara Ferdinandus Omaratan yang menjadi salah satu korban pertikaian,” beber Jasmono.
Pemkab setempat menghimbau kepada pihak-pihak yang bertikai, untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh berbagai isu atau informasi yang dapat menimbulkan
pertikaian serta tidak melakukan tindakan melanggar hukum.
“Apabila ditemukan isu atau informasi yang berpotensi menimbulkan pertikaian, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib melalui nomor kontak 085221932273,” kata Pj Bupati.
Kepada siapapun juga tanpa terkecuali dilarang dengan tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor
12/Drt/1951 (Undang-undang Darurat) tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) Tahun.
Melarang seseorang atau sekolompok orang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.
Barang siapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2 (dua) Tahun 8 (delapan) sesuai ketentuan Pasal 406 Ayat (1) dan
atau akan dikenai ancaman hukuman maksimal 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Warga dilarang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 28 ayat 2, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (enam) Tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Melarang siapapun mengkonsumsi minuman keras, menimbulkan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, maka pelanggaran terhadap larangan tersebut, akan tindakan tegas oleh aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pj Bupati menegaskan, sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Malra, forkopimda, pimpinan umat beragama dan tokoh adat, menyepakati bahwa pemerintah daerah tidak boleh memfasilitasi pembiayaan dalam bentuk apapun, terhadap seseorang atau sekelompok orang yang terlibat dalam pertikaian (konflik) dan menjadi korban
pertikaian.
Selain itu, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, maka
Pemda Malra bersama TNI-Polri akan
memberlakukan jam malam (larangan beraktifitas) pada area terbuka di Ohoi
Ohoijang, Perumahan Pemda, Perumahan Guru, Perumahan Telkom, Perumahan Perkebunan, wilayah Ohoibun Barat (Khususnya Pokarina) serta Ohoibun Timur pada pukul 22.00 WIT sampai dengan Pukul 05.30 WIT.
Pemberlakuan Jam malam ini, mulai pada tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah bersama TNI-Polri.
Aparat TNI-Polri akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelanggaran atas larangan sebagaimana tersebut diatas.


