Sekda SBT Masuk DPO Kejati Maluku

IMG 20220730 WA0001 jpg

Ambon, Maluku Post.com,- Kejaksaan Tinggi Maluku memasukkan nama Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Jafar Kwairumaratu, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas mangkirnya tersangka setelah tiga kali dipanggil tersebut, maka Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan segera menetapkan Tersangka JK masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” demikian pernyataan Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Rabu, 20 Maret 2024.

Dia mengatakan, Sekda JK sudah tiga kali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung, tahun anggaran 2021, pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT. Namun tersangka JK tidak juga memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan, sambung Latuconsina, surat panggilan ketiga sudah diserahkan jaksa dan JK dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 19 Maret 2024. Akan tetapi, JK tidak kunjung datang tanpa pemberitahuan apapun.

“Panggilan ketiga dilayangkan kepada tersangka JK untuk diperiksa pada Selasa, 19 Maret 2024, tapi tidak hadir memberikan keterangan, tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas,” kata Latuconsina.

Untuk diketahui, nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun anggaran 2021, senilai Rp. 28.839.458.913. Berdasarhan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.582.035.800.

Pos terkait