DPD Partai Perindo Malra Akhiri Tahapan Pengambilan Formulir Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Ketua Tim Penjaringan DPD Partai Perindo Malra, Yohanis Paulus Rahajaan, SH

Langgur, MalukuPost.com – Sejak dibuka pada tanggal 20 April 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) resmi mengakhiri tahapan pengambilan formulir pendaftaran.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Penjaringan Yohais Paulus Rahajaan di Langgur, Kamis (25/4/2024).

Rahajaan mengungkapkan, terkait proses pendaftaran, tim telah membaginya dalam dua tahapan.

Tahap pertama, tanggal 20 – 24 April adalah waktu untuk pengambilan formulir.

Untuk tahap kedua yaitu tanggal 25 – 30 April adalah batas waktu untuk pengembalian formulir (sekaligus pendaftaran).

“Hingga hari ini, yang sudah mengambil formulir yakni lima balon Bupati dan satu balon Wakil Bupati”

Kelima balon Bupati yakni Martinus Sergius Ulukyanan, Indra Batar Warbal, Veky Suanthie, Muhamad Thaher Hanubun, Petrus Beruatwarin. Sementara satu orang balon Wakil Bupati yakni Rikhardus Ufie.

Sejauh ini, kelima balon Bupati dimaksud telah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan formulir

Dengan demikian, maka tahapan pengambilan formulir di DPD Partai Perindo Malra telah ditutup.

“Kami tetap dengan hasil kesepakatan bersama tentang batas waktu pengambilan formulir yaitu tanggal 20-24 April. Dan hari ini kita sudah masuk pada tahap kedua yakni pengembalian formulir,”

Seluruh rangkaian tahapan pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati akan diakhiri pada tanggal 30 April 2024.

“Tanggal 30 kita akan menutup proses. Soal nanti regulasi selanjutnya kita belum bisa menentukan, tapi saat ini kita konsisten sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,”

Pos terkait