Diduga Gelapkan Uang Desa, Pemkab Malra Akan Tindak Tegas Oknum Kepala Ohoi Haar Ohoimel

IMG 20240524 123913 3
Ir. Nicodemus Ubro, M.Si (Pj Sekda Malra)

Langgur, MalukuPost.com – Oknum kepala ohoi (desa) Haar Ohoimel Kecamatan Kei Besar Utara Timur, VR, diduga menggelapkan anggaran dana desa setempat untuk Tahap I dan II Tahun Anggaran 2023.

Hal ini terungkap setelah VR kabur meninggalkan daerah pasca pencairan dana desa II tahun anggaran 2023. VR sendiri hingga kini masih kabur di luar daerah sejak November 2023.

Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) akan melakukan tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepada awak media saat melakukan fonferensi pers di Langgur, Jumat (24/5/2024), Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tenggara (Malra) Nicodemus Ubro mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan baik dari bagian hukum maupun inspektorat, pihaknya bergerak cepat dalam melakukan investigasi terkait kasus tersebut.

Ubro membenarkan kejadian adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahap I dan II tahun 2023 yang dilakukan oleh Kepala Ohoi (desa) Haar Ohoimel.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat maupun Camat setempat, maka dirinya telah memerintah inspektorat untuk melakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkutan.

“Kami mendapat laporan dari inspektorat tentang penggunaan dana ohoi Haar Ohoimel yakni pencairan tahap I tahun 2023 sebesar Rp. 226.200.0000, dan tahap ke II sebesar 226.219.500. Jadi, kurang lebih 450 juta uang yang telah dicairkan VR,” terang Ubro.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap pemanfaatan dana tersebut, ternyata dari anggaran tahap I hanya dimanfaatkan Rp. 75 juta untuk pembayaran BLT dan tunjangan perangkat. Anggaran sisa (Tahap I) untuk pembangunan fisik diantaranya untuk pengadaan speadbot dan pembuatan kebun warga, tidak dapat dipertanggungjawabkan VS (fiktif).

Sebenarnya, lanjut Pj Sekda Ubro, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat telah mengambil langkah strategis yakni memblokir rekening desa setempat sampai dengan pertanggungjawaban tahap I selesai

Namun saat itu, kepala ohoi VR telah menyampaikan bukti-bukti penggunaan anggaran tahap I kepada PMD sebagai laporan pertanggungjawaban. Dan diketahui, secara administrasi, laporan pertanggungjawaban tahap I Ohoi Haar Ohoimel adalah lengkap. Olehnya itu, nomor rekening desa setempat pun dibuka kembali untuk pencairan tahap II.

Alhasil, setelah anggaran tahap II dicairkan, oknum kepala ohoi VR langsung kabur meninggalkan daerah. Dengan begitu, otomatis seluruh anggaran tahap II tidak dipergunaan (dibelanjakan) untuk peruntukannya.

“Setelah ada laporan dari masyarakat ohoi setempat, terkait penggunaan anggaran tahap I, dan ditindaklanjuti dengan pengawasan dan pemeriksaan oleh Inspektorat di lapangan, ternyata bukti (fisik) penggunaan anggaran tahap I adalah fiktif,” beber Pj Sekda.

Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa yang telah direvisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, menyebutkan :

Pasal 29
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 30
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.

“Saat ini, sudah siap draf (final) SK Bupati tentang pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Dalam waktud dekat akan disampaikan, agar ada Pj Kepala Ohoi yang baru untuk melanjutkan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di ohoi Haar Ohoimel sambil menunggu proses lanjutan terhadad saudara VR,” pungkas Pj Sekda Ubro.

Pos terkait