Langgur, MalukuPost.com – Salah satu rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023 untuk dinas PUTR telah dilaksanakan.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD setempat meminta dinas PUTR agar segera mencabut lampu jalan pada ruas jalan menuju kantor Polres Malra, dan direlokasi ke tempat lain.
Permintaan itu bukan tanpa alasan, karena pertimbangan kapasitas jalan yang tidak memadai dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas.
Terkait hal itu, Dinas PUTR pun bergerak cepat untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
Pantauan media ini di Langgur, Senin (27/5/2024), tiang-tiang lampu di sepanjang ruas jalan tersebut mulai diturunkan.
Dengan demikian, dinas PUTR telah memenuhi instruksi DPRD yang tertuang dalam rekomendasi LKPJ.
Diketahui, DPRD dalam rekomendasinya juga meminta agar biaya pemeliharaan lampu jalan yang dianggarkan pada Bagian Umum Setda Kabupaten Malra segera dialihkan kepada Dinas PUTR sehingga fungsi pengawasan lebih terkontrol.