Ambon, Maluku Post.com, – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diingatkan untuk menjaga netralitas mereka agar tidak memihak pada salah satu calon atau partai politik, yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses pemilihan yang adil dan transparan.
Peringatan itu disampaikan Bupati Kabupaten SBT, Abdul Mukti Keliobas di acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di halaman Kantor Bupati SBT, Senin, 27 Mei 2024.
“Sesuai dengan undang-undang, ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada. ASN tidak boleh memihak,” kata Keliobas mengingatkan.
Langkah ini diambil, lanjut Keliobas, untuk memastikan seluruh proses dan keputusan administratif yang melibatkan ASN dilakukan tanpa bias, dan untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas pemilihan. Sebab, komitmen terhadap netralitas adalah bagian penting dari menjaga demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
“Sesuai UU, ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada. Tidak boleh memihak,” lanjutnya.
Mengenai keberpihakan, Keliobas menilai opsi tersebut merupakan hal wajar bagi ASN dalam konteks pilihan politik karena UU menjamin hak politik setiap warga negara, termasuk ASN untuk memilih dalam pemilihan umum. Meski begitu, ASN harus tetap menjaga batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar seperti terlibat secara aktif dalam kegiatan kampanye atau menjadi bagian dari tim pemenangan salah satu calon.
“Keberpihakan itu wajar-wajar saja, karena mereka punya hak politik untuk menentukan siapa pilihannya. Cuma harus menjaga tentang batasan-batasan yang ada,” kata Keliobas menilai.
Batasan-batasan itu, tegas Keliobas, ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN terkait keterlibatan mereka dalam kegiatan politik. Menurutnya, undang-undang tersebut mengatur ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat secara langsung dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota tim pemenangan calon tertentu.
Jika ASN terlibat dalam kegiatan politik dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
“Dalam UU Nomor 5 tentang ASN sudah membatasi itu. Ada konsekuensi yang diakibatkan keterlibatan ASN secara langsung seperti tim dan lain-lain,” tegasnya.