Ambon, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan pembayaran Gaji Ke-13 (G13) bagi 1.028 tenaga kontrak/honorer. Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, dalam Apel Pagi ASN di Balai Kota, Senin (8/7/2024).
“Keputusan ini lahir setelah rapat bersama Pj. Wali Kota dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang menyimpulkan kemampuan keuangan daerah cukup untuk merealisasikan G13,” kata Ririmasse.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,14 miliar, dengan masing-masing tenaga kontrak menerima Rp2,6 juta. Langkah ini didukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian G13 untuk pegawai non-ASN.
“Kami mempertimbangkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Mereka bekerja setara ASN, dan pemberian ini dapat meringankan beban biaya sekolah serta mendorong ekonomi lokal,” tambahnya.
Ririmasse berharap pembayaran ini membawa dampak positif, termasuk mengurangi tekanan inflasi di Ambon.


