Langgur, MalukuPost.com – Fenomena yang muncul di tengah masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku saat ini adalah sebutan surat tugas, surat rekomendasi dan surat keputusan (SK) partai politik kepada bakal calon kepala daerah.
Diketahui, pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Periode 2024-2029 akan dihelat pada bulan November mendatang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari sejumlah warga masyarakat, bahwa banyaknya istilah yang muncul pasca proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah (calkada) di partai politik (parpol).
Bukan saja warga yang berdomisili pada wilayah perkotaan, di pelosok-pelsok pun mengalami hal yang sama.
Maraknya istilah dimaksud menimbulkan reaksi pertanyaan di tengah warga sebagai implikasi dari tidak tersosialisasinya istilah dari ketiga dokumen dimaksud.
Fenomena tersebut bukan saja di dunia nyata, tapi beredar luas di dunia maya.
Sejatinya, para kandidat (melalui tim sukses) maupun pengurus parpol harus memberikan edukasi secara jujur dan terbuka terkait dengan perbedaan dari istilah-istilah dimaksud.
Bukan sebaliknya diam membisu sambil membiarkan kebingungan melanda warga masyarakat (pemilih).
Lalu, bagaimana perbedaan dari surat tugas, surat rekomendasi dan surat keputusan (SK) partai politik kepada bakal calon kepala daerah ?
Dilansir dari berbagai sumber resmi, surat tugas biasanya diberikan oleh pengurus partai ke satu calon atau lebih untuk menjalankan isi surat dengan batas waktu yang ditentukan sebagai perintah awal partai.
Setelah surat tugas habis masa waktunya, setiap para calon akan melaporkan langkahnya ke pengurus pusat masing-masing partai.
Kalau lolos surat tugas sesuai pembahasan petinggi partai, pengurus pusat partai akan memberikan level kedua yakni surat rekomendasi dengan berbagai arahan kembali ke calon tersebut.
Sedangkan kalau tidak lolos menjalankan surat tugas awal, calon tersebut dianggap gugur di partai tersebut dan tak dapat surat rekomendasi.
Namun, ada pula para calon yang langsung mendapatkan surat rekomendasi tanpa diberikan surat tugas terlebih dahulu.
Surat Rekomendasi
Pengertian surat rekomendasi adalah dokumen yang dikeluarkan oleh partai politik (parpol) atau organisasi tertentu yang menyatakan dukungan terhadap seorang calon untuk maju dalam pemilihan kepala daerah.
Surat rekomendasi bertujuan untuk memberikan dukungan dan menunjukkan bahwa calon tersebut diakui dan didukung oleh partai atau organisasi yang mengeluarkan surat.
Surat rekomendasi biasanya diterbitkan oleh pengurus parpol atau lembaga yang memiliki otoritas dalam memberikan dukungan.
Surat rekomendasi tidak bersifat mengikat secara hukum, tetapi memiliki bobot politis yang kuat.
Surat ini lebih sebagai bentuk dukungan moral dan politis.
Surat rekomendasi berisi pernyataan dukungan, alasan mendukung calon, dan rekomendasi kepada pihak terkait (misalnya, masyarakat atau komisi pemilihan) untuk mempertimbangkan calon tersebut.
Konteks Penggunaannya sering digunakan pada tahap awal pencalonan untuk menunjukkan dukungan partai atau organisasi kepada seorang calon.
Surat Keputusan (SK)
Pengertian surat keputusan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (misalnya, komisi pemilihan umum atau pemerintah daerah) yang menetapkan seorang calon sebagai peserta resmi dalam pemilihan kepala daerah.
Surat keputusan bertujuan untuk menetapkan dan mengesahkan calon kepala daerah (calkada) sebagai peserta resmi dalam pemilihan, berdasarkan berbagai persyaratan dan prosedur yang telah dipenuhi.
Surat keputusan diterbitkan oleh lembaga resmi yang memiliki kewenangan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pemerintah daerah.
Surat keputusan bersifat mengikat secara hukum dan administrasi.
Surat keputusan ini memberikan status resmi kepada calon untuk berpartisipasi dalam pemilihan.
Surat keputusan berisi penetapan resmi calkada, dasar hukum penetapan, serta hak dan kewajiban calon selama masa pemilihan.
Dalam lampiran Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat dokumen Formulir B.1-KWK Parpol yang digunakan parpol untuk menyatakan dukungan mereka terhadap pasangan calkada.
Formulir B.1-KWK Parpol harus diisi oleh pengurus partai politik tingkat pusat atau daerah yang memiliki wewenang untuk memberikan dukungan, diverifikasi dan harus diserahkan ke KPU/KPUD sebagai bagian dari berkas pendaftaran pasangan calon.
Dengan dokumen itu, maka pasangan calon yang didukung oleh partai politik terdaftar secara resmi dan sah sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Tanpa dukungan ini, pasangan calon tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam proses pemilihan.
Nah, dengan demikian, surat rekomendasi lebih bersifat politis dan sebagai bentuk dukungan, sementara surat keputusan bersifat resmi dan mengikat, menetapkan calon sebagai peserta sah dalam pilkada dengan melakukan pengisian Formulir B.1-KWK Parpol.
Form B.1-KWK Parpol merupakan dokumen krusial yang digunakan oleh parpol untuk memberikan dukungan resmi kepada pasangan calkada.
Terbaru, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam lampiran VII PKPU dimaksud, termuat dokumen Formulir B.Persetujuan.Parpol.KWK.
Formulir tersebut diberikan kepada calon untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon WaliKota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2024.