
Penyerahan dokumen pertanggungjawaban kinerja lembaga tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Tual Sofyan Rahayaan didampingi Koordinator divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Habel Nixon Songjanan, dan diterima langsung oleh Kabag Deputi Tehnik Bawaslu RI di Jakarta, Senin (05/08/2024).
Penyampaian laporan tersebut merupakan tindaklanjut atas Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 744/PP.00.00/K1/05/2024 Perihal Sistematika Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pemilu 2023 dan Laporan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang Pemilu 2024, yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Penyampaian laporan akhir penanganan pelanggaran pemilu menjadi salah satu kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota kepada jajaran Bawaslu setingkat diatasnya.
Tujuannya diserahkannya laporan itu adalah untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang dalam kerja-kerja pengawasan, khususnya di Divisi P3S selama Tahapan Pemilu 2024.


