Tual, MalukuPost.com – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem pemilu di Indonesia.
SE Bawaslu RI dimaksud menjelaskan tentang potensi kerawanan kampanye dan strategi Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan kampanye dan lainnya.
Hal tersebut sesuai pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. (Lampiran I PKPU itu terkait program dan jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan umum).
Selanjutnya, ada iklan kampanye ditayangkan di luar masa kampanye di media massa yang ditetapkan, Pasal 276 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2023, lampiran I PKPU No. 15 Tahun 2023 dan lainnya.
Menindaklanjuti SE dimaskud, Bawaslu Kota Tual melaksanakan rapat koordinasi (rakor) di Tual, Minggu (29/9/2024).
Rakor yang dilaksanakan bersama stakeholder tersebut dalam rangka mengidentifikasi potensi kerawanan tahapan kampanye serta pencegahan pelanggaran dan sengketa pada Pemilihan tahun 2024.
Peserta rakor terdiri dari ketua tim dan LO (petugas penghubung) dari keempat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Periode 2024-2029.
Sementara nara sumber yakni Ketua Bawaslu Kota Tual, Ketua KPU Kota Tual dan pihak Polres Tual.
Sejumlah hal yang dibahas dalam rakor dimaksud sebagai atensi para tim kampanye/LO masing-masing paslon yakni terkait pelaksanaan kamopanye (durasi waktu), metode dan tahapan kampanye, peserta yang diwajibkan hadir saat kampanye dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari pihak kepolisian setempat.