Pengisian Jabatan Pada Sejumlah OPD Malra, Menuai Tanggapan Dari DPRD

Albert Efruan
Wakil Ketua I DPRD Malra, Albert Efruan.

Langgur, MalukuPost.com – Beberapa hari lalu beredar rumor terkait sejumlah pejabat eselon yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) karena ditinggal pensiun dan rotasi pejabat sebelumnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, jabatan Plt pada sejumlah OPD yang tak bertuan tersebut diisi oleh pejabat-pejabat yang saat ini masih aktif memimpin satuan/unit kerjanya.

Teranyar, penunjukan sejumlah pejabat eselon tersebut tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah (Sekda), yang dalam hal ini Pj Sekda setempat.

Kepada media ini di Langgur, Kamis (10/10/2024), Wakil Ketua I DPRD Malra Alberth Efruan menjelaskan, dalam ketentuan perundang-undangan menyebutkan bahwa eksekutif dan legislatif adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang ada di daerah.

“Kita adalah mitra kerja. Salah satu tupoksi DPRD adalah pengawasan. Prinsipnya adalah DPRD tetap mendorong untuk menciptakan birokrasi yang valid di Malra,” katanya.

Anggota DPRD Malra terpilih Periode 2024-2029 itu mengungkapkan, dalam paripurna penetapan APBD Perubahan 2024 beberapa hari lalu, partai Gerindra dalam pandangan akhir fraksinya menyampaikan kepada carteker Bupati agar seluruh jabatan eselon dua yang masih kosong (belum terisi) ditempati oleh para staf ahli.

“Kami sifatnya hanya menyampaikan pikiran, namun kewenangan menempatkan jabatan pada eksekutif itu ada pada carteker Bupati. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang punya tanggungjawab sama untuk melihat kondisi birokrasi, maka kami mengusulkan,” terang Efruan.

Ia menambahkan, terkait jabatan pimpinan OPD yang masih kosong dan saat ini sudah diisi oleh para pejabat yang aktif selaku pelaksana tugas (Plt), pihaknya tidak dapat mengintervensi, karena itu menjadi kewenangan Bupati dalam hal ini carteker Bupati Malra.

Sekda adalah kepala kantor birokrasi yang sesungguhnya

Beredar informasi dari dalam tubuh birokrasi, bahwa penempatan pejabat untuk mengisi jabatan pimpinan sejumlah OPD yang tak bertuan itu, dilakukan sepihak dan tidak (tanpa) sepengethuan oleh Pj Sekda setempat.

Untuk diketahui, kendati pejabat pembina kepegawaian ada pada Bupati, namun Sekda adalah pejabat yang berwenang (bertanggung jawab penuh terhadap proses manajemen kepegawaian suatu daerah).

Selain itu, Sekda adalah Ketua Tim Penilai Kinerja PNS (dahulu disebut Baperjakat). Artinya, semua proses manajemen kepegawaian daerah harus sepengetahuan Sekda sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah.

“Secara pribadi, kami juga tidak tahu ada apa tentang komunikasi antara Pj Bupati dengan Pj Sekda. Seharusnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, Sekda adalah seorang kepala kantor birokrasi yang sesungguhnya,” tandas Efruan.

“Jadi, yang harus menata birokrasi di kabupaten Malra ini adalah Sekda. Walaupun pejabat pembina kepegawaiannya adalah Bupati, namun harus melakukan koordinasi bersama dengan Sekda,” ujarnya menambahkan.

Efruan pun menyatakan keprihatinannya, jika benar informasi yang beredar bahwa penempatan pejabat-pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan pada sejumlah OPD yang tidak bertuan itu tanpa sepengetahuan Pj Sekda.

“Kalau ada informasi bahwa tanpa sepengetahuan Sekda, kami juga tidak bisa berkomentar lebih. Hanya pertanyaannya, ada apa sampai tidak melalui (sepengetahuan) Sekda, kok bisa ada penempatan seperti ini. Kami hanya prihatin saja,” tandas Efruan.

DPRD Malra, lanjut Efruan, akan tetap melakukan pengawasan sesuai tupoksi. Sebagai unsur pemerintahan di daerah, dengan kewenangan yang ada, pihaknya juga akan memberikan pikiran, saran bahkan kritik kepada pemerintah daerah.

Pos terkait