Penguatan Netralitas ASN Di Malra Sangat Penting Jelang Pilkada

463242765 529003676542366 7630395229657042522 n
Kegiatan konsolidasi penguatan netralitas ASN lingkup Pemkab Malra menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada), yang digelar di aula Kantor Bupati setempat, Selasa (15/10/2024). foto:diskominfo malra

Langgur, MalukuPost.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks pelayanan publik sangat penting.

Netralitas pegawai ASN ini berkaitan dengan prinsip imparsialitas. Artinya, bekerja pada sistem birokrasi harus bersikap adil, obyektif, bebas dari pengaruh dan intervensi, bebas dari konflik kepentingan serta tidak berpihak pada siapapun.

Penguatan netralitas terhadap ASN juga menjadi atensi khusus Pemkab Maluku Tenggara (Malra) yang saat ini dinakhodai Pj Bupati Jasmono dan Pj Sekretaris Daerah Nicodemus Ubro.

Diketahui, Pemkab Malra sendiri jauh-jauh hari telah membentuk tim netralitas ASN yang diketuai Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan beranggotakan seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Malra.

Dilansir dari https://infopublik.id/pemkabmalara kategori/nusantara/878082/pemkab-maluku-tenggara-gelar-konsolidasi-penguatan-netralitas-asn, Konsolidasi penguatan netralitas ASN pun dilakukan Pemkab Malra sebelum dihelatnya pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024.

Kegiatan yang digelar di aula kantor Bupati setempat, Selasa (15/10/2024) itu, bertujuan untuk mewujudkan pilkada aman, sukses, adil dan demokratis.

Pj Bupati, Pj Sekda, pimpinan OPD dan pejabat administrator lingkup Pemkab Malra hadir dalam konsolidasi dimaksud.

“Kegiatan ini bertujuan memperkuat semangat corps ASN, untuk meningkatkan kinerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik,” kata Jasmono dalam arahannya.

Kegiatan ini, lanjut Jasmono, diharapkan akan semakin memperkuat netralitas ASN untuk mewujudkan pelaksanaan pilkada aman, sukses, adil dan demokratis.

Dengan demikian, maka akan memperkuat posisi ASN yang netral dan bebas dari praktek politik praktis.

Jasmono mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN dalam menghadapi pemilu dan pilkada.

“Pemerintah daerah juga telah membentuk tim pengawas netralitas ASN. Tim ini terdiri dari tim tetap dan tidak tetap. Untuk itu, setiap ASN wajib menjaga netralitas,semangat kebersamaan dalam menyikapi situasi politik,“ tandasnya.

Adapun tugas dari tim tetap adalah melakukan pembinaan dan pengawasan, mengidentifikasi lokasi-lokasi rawan terjadinya pelanggaran, melaksanakan penegakan kode etik, merumuskan kebijakan pengaturan dan pembinaan di setiap OPD, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas, serta menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas ASN kepada Sekda sebagai koordinator.

Sementara tim tidak tetap bertugas untuk mewujudkan setiap ASN yang memiliki komitmen untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, mengawasi pelaksanaan netralitas ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja masing-masing, memberikan rekomendasi tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik sesuai ketentuan hukum.

“Tim ini menyampaikan laporan kepada tim tetap dan memberikan pertimbangan apabila mengetahui adanya pelanggaran pada OPD, unit kerja,” ujar Jasmono.

Pj Bupati Jasmono berharap, setiap ASN harus menciptakan iklim pilkada yang sehat di lingkungan kerja masing-masing dengan menjunjung tinggi netralitas, nilai-nilai integritas, profesionalisme dalam pelaksaan tugas.

Pos terkait