Langgur, MalukuPost.com – Penyampaian Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD adalah amanat ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono dalam rapat paripurna DPRD setempat tentang penyampaian pengantar nota keuangan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 di Langgur, Kamis (3/10/2024).
Pj Bupati menjelaskan, Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, secara tegas mengatur tahapan perubahan APBD mulai dari pembahasan KUA-PPAS hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
Penyampaian nota keuangan ini sekaligus menandai dimulainya tahapan penting pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun 2024.
Beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan APBD Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yakni perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, perubahan APBD Tahun 2024 juga mengakomodir; Pergeseran anggaran yang dilakukan, baik antar-OPD, antar-program, antar kegiatan dan antar sub kegiatan; Perubahan APBD 2024 juga mengakomodir penggunaan SiLPA tahun anggaran 2023. SiLPA Tahun 2023 berdasarkan hasil Audit BPK Republik Indonesia, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024.
Selain itu, secara umum, kebijakan perubahan APBD Tahun 2024, yang meliputi aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, yaitu asumsi pendapatan pada perubahan APBD dirancang mengalami beberapa penyesuaian dibanding asumsi KUA dan APBD Induk Tahun 2024.
Penyesuaian dimaksud pada Komponen PAD, pajak daerah dirancang meningkat sebesar 5,5 milyar rupiah. Dari target 37,15 milyar rupiah di dalam APBD induk, meningkat menjadi 42,65 milyar rupiah. Retribusi daerah dirancang meningkat sebesar 897,91 juta rupiah.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diasumsikan mengalami penurunan sebesar 1,05 milyar. Sedangkan sub komponen lain-lain PAD yang sah, mengalami penyesuaian meningkat sebesar 15 milyar rupiah yang bersunber dari pendapatan BLUD.
Selanjutnya, sub komponen pendapatan transfer dirancang meningkat sebesar 35 juta rupiah. Sementara sub komponen lain-lain pendapatan sesuai Peraturan Perundang-undangan, mengalami penyesuaian kenaikan sebesar 1,87 milyar rupiah.
Asumsi belanja daerah secara akumulatif, mengalami penyesuaian meningkat sebesar 53,79 milyar rupiah. Ini terjadi karena adanya pengurangan pada 6 (enam) sub komponen belanja dan penambahan pada 4 (empat) sub komponen belanja.
Diketahui, Perubahan APBD Tahun 2024 juga mengakomodir, pergeseran anggaran yang dilakukan, baik antar-OPD, antar-program, antar-kegiatan dan antar sub kegiatan.
Sepanjang pelaksanaan APBD 2024, telah dilakukan 6 (enam) kali pergeseran anggaran, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang perubahan penjabaran APBD Tahun 2024.
Perubahan APBD 2024 juga mengakomodir penggunaan SiLPA tahun anggaran 2023.
SiLPA Tahun 2023 berdasarkan hasil Audit BPK Republik Indonesia, dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2024 dalam mendanai kewajiban pemerintah daerah untuk pembayaran kegiatan DAK Fisik Tahun 2023, serta penganggaran kembali Dana BLUD RSU Karel Sadsuitubun Langgur, Bantuan Operasional Sekolah, JKN Puskesmas dan BOK Puskesmas.