Setelah Viral, Dinas Pendidikan Malra Akhirnya Menarik Kembali Surat Pertamanya

88be40fe 6e28 48eb 95cd 166685566cc5Langgur, MalukuPost.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya menarik kembali surat pertamanya tentang rencana penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penarikan surat pertama tersebut menyusul diterbitkannya surat resmi dinas setempat (surat kedua) dengan Nomor 014/114, sifat penting, perihal penarikan surat pemberitahuan rencana penarikan ASN dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Surat tertanggal 25 Oktober 2024 dan ditandatangani (cap basah) oleh Umar Hanubun selaku Kepala Dinas Pendidikan Malra itu, ditujukan kepada masing-masing Ketua dan/atau Direktur Yayasan Persekolahan baik Katolik, Islam dan Protestan se-Kabupaten Malra.

Berikut bunyi isi surat penarikan :

Sehubungan dengan rencana akan dikeluarkannya Surat Bupati Maluku Tenggara yang berkaitan dengan perihal Pemberitahuan Rencana Penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, maka surat pemberitahuan yang telah kami keluarkan sebelumnya tertanggal 22 Oktober Nomor : 014/112 perihal Pemberitahuan Rencana Penarikan ASN Dari Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, kami tarik kembali.

Diketahui, dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Dinas Pendidikan Malra akan melakukan penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hal itu tertuang dalam surat resmi Dinas setempat dengan Nomor 014/112 tertanggal 22 Oktober 2024.

Dalam surat itu, pihak Dinas Pendidikan menegaskan, penarikan ASN lingkup Pemkab Malra yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2024.

Selain itu, penarikan ASN tersebut dengan Keputusan Bupati Malra tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Malra.

Pihak Dinas Pendidikan bahkan meminta seluruh Yayasan Penyelenggara Pendidikan di Malra agar dapat menyiapkan calon pengganti kepala sekolah dan guru, untuk menggantikan bapak/ibu guru PNS yang selama ini ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pos terkait