Langgur, MalukuPost.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) lewat Dinas Pendidikan akan melakukan penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hal itu tertuang dalam surat resmi Dinas Pendidikan setempat dengan Nomor 014/112 tertanggal 22 Oktober 2024.
Surat dua halaman dan ditandatangani (dicap basah) oleh Umar Hanubun selaku Kepala Dinas Pendidikan Malra yang ditujukan kepada masing-masing Ketua dan/atau Direktur Yayasan Persekolahan baik Katolik, Islam dan Protestan se-Kabupaten Malra itu, beredar luas di jagat maya.
Dalam surat itu, pihak Dinas Pendidikan menegaskan, penarikan ASN lingkup Pemkab Malra yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan 31 Desember 2024.
Selain itu, penarikan ASN tersebut dengan Keputusan Bupati Malra tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Malra.
Isi surat tersebut tidak sebatas itu saja. Pihak Dinas Pendidikan bahkan meminta seluruh Yayasan Penyelenggara Pendidikan di Malra agar dapat menyiapkan calon pengganti kepala sekolah dan guru, untuk menggantikan bapak/ibu guru PNS yang selama ini ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Sekedar tahu, informasi penarikan ASN dimaksud saat ini menjadi viral di dunia maya, dan menuai kritikan dari berbagai pihak.


