Terkait Penarikan Guru ASN Dari Sekolah Yayasan, Uskup Ngutra: Program Ini Tidak Manusiawi

6dd5ca90 203f 46be 8bda 09fcc94ff36a
Uskup Diosis Amboina, Mgr. Senno Ngutra, Pr

Langgur, MalukuPost.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya membatalkan rencana penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Uskup Diosis Amboina, Mgr. Senno Ngutra.

Saat menyampaikan sambutannya pada acara Dies Natalis ke-75 Seminari Santo Yudas Thadeus Langgur, Minggu (27/10) lalu, Uskup Ngutra mengatakan, pihaknya tertarik dengan apa yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tual Fahri Rahayaan dan Pj Bupati Malra, Jasmono.

Keduanya masing-masing menyatakan bahwa hendaknya dua daerah ini bersatu padu memajukan pendidikan, dan tantangan yang dihadapi oleh dunia pendidikan terutama dalam perkembangan teknologi yang semakin canggih

Menanggapi hal itu, Uskup Ngutra menjelaskan, akhir-akhir ini isu tentang penarikan guru PNS dari sekolah-sekolah swasta (sekolah keagamaan) bukan hanya Katolik, tapi juga Islam dan Protestan semakin gencar dilakukan.

“Bagi saya, program ini tidak manusiawi. Mengapa? Karena kami hanya membantu pemerintah untuk mendidik anak-anak bangsa. Ini tugas kalian, bukan tugas utama kami. Ada orang-orang pemerintah yang mengeluarkan ide gila dan tidak bertanggungjawab,” tegas Uskup Ngutra yang disambut tepuk tangan dari umat dan para tamu yang hadir.

Menurut Uskup, sebelum pemerintah gencar dengan sekolah-sekolah negeri, Gereja dan agama-agamalah yang mendidik generasi daerah ini menjadi anak-anak yang bermartabat

“Dari dulu sebelum ada sekolah negeri, kami sudah ada. Karena itu kami hanya membantu pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak bangsa ini,” kata Uskup Ngutra.

Pemimpin umat Katolik se-Provinsi Maluku dan Maluku Utara itu berharap, kedepan tidak ada lagi kebijakan seperti ini.

“Jika dimasa-masa yang akan datang kamu tarik, maka kamu tidak manusiawi. Bagi para pejabat pemerintah yang masih punya hobi untuk mencanangkan program ini supaya bertobat mulai malam ini,” tandas Uskup Ngutra.

Pada kesempatan itu, Uskup Ngutra juga mengingatkan para Calon Bupati juga tentang hal tersebut.

“Bagi para calon Bupati juga ingat baik-baik. Kalau sudah duduk diatas, jangan gencarkan program ini. Bila perlu kasih keluar program ini dari tanah Kei ini dan Indonesia sekalian,” pungkasnya.

Sekedar tahu, Dinas Pendidikan sebelumnya berencana akan melakukan penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Hal itu tertuang dalam surat resmi pihak dinas setempat dengan Nomor 014/112 tertanggal 22 Oktober 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Umar Hanubun selaku Kepala Dinas Pendidikan Malra itu ditujukan kepada masing-masing Ketua dan Direktur Yayasan Persekolahan Katolik, Islam dan Protestan se-Kabupaten Malra.

Dalam surat itu, pihak Dinas Pendidikan menegaskan, penarikan ASN lingkup Pemkab Malra yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat akan dilaksanakan seceraa bertahap sampai dengan 31 Desember 2024.

Tidak hanya sebatas itu saja. Pihak Dinas Pendidikan bahkan meminta seluruh Yayasan Penyelenggara Pendidikan di Malra agar dapat menyiapkan calon pengganti kepala sekolah dan guru, untuk menggantikan bapak/ibu guru PNS yang selama ini ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Surat yang beredar luas di masyarakat dan menjadi viral di jagat maya itu, menuai berbagai reaksi.

Alhasil, tiga hari berselang pasca surat pertamanya, Dinas Pendidikan mengeluarkan surat kedua mereka.

Dalam surat Nomor 014/114 tertanggal 25 Oktober 2024 dan sifat penting itu, pihak Dinas Pendidikan menyatakan penarikan surat pemberitahuan rencana penarikan ASN dari satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Berikut bunyi isi surat penarikan :

Sehubungan dengan rencana akan dikeluarkannya Surat Bupati Maluku Tenggara yang berkaitan dengan perihal Pemberitahuan Rencana Penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, maka surat pemberitahuan yang telah kami keluarkan sebelumnya tertanggal 22 Oktober Nomor : 014/112 perihal Pemberitahuan Rencana Penarikan ASN Dari Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, kami tarik kembali.

Pos terkait