Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya komunikasi intensif dengan pemerintah pusat untuk memastikan penegakan aturan yang mengatur tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di Maluku untuk mendukung implementasi hilirisasi sektor perikanan.
“Terkait dengan mewujudkan mimpi hilirisasi sektor perikanan, kami sebenarnya sementara mengupayakan komunikasi dengan pemerintah pusat, untuk memastikan penegakkan aturan di tiga wilayah pengelolaan perikanan itu dilakukan oleh pemerintah pusat karena Maluku bagian dari NKRI,” kata Hendrik saat konferensi pers di Hotel Santika, Senin, 27 Januari 2025.
Meski begitu, Hendrik menjamin, penegakkan aturan hukum yang akan diterapkan tidak akan menghalangi keinginan investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor perikanan. Namun dengan catatan, investor tersebut harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tujuan investasi benar-benar untuk mendukung pembangunan daerah secara bertanggung jawab.
“Kami terbuka untuk siapa saja mau datang berinvestasi di Maluku termasuk sektor perikanan, tetapi dengan syarat mereka harus mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai contoh, Hendrik menjelaskan mengenai Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 di Laut Arafura. Disana, ribuan kapal dengan berbagai ukuran berkapasitas 30 GT maupun lebih besar terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.
“Tapi yang terjadi adalah alih muatan (transhipment). Tidak pernah tercatat berapa ton ikan, udang dan cumi atau biota laut yang ditangkap dan berapa kewajiban mereka yang harus mereka bayar kepada negara dan daerah. Itukan kami rugi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hendrik meminta pemerintah pusat untuk menegakkan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mewajibkan semua hasil tangkapan ikan didaratkan di pelabuhan pendaratan ikan. Dengan begitu, hasil tangkapan dapat diawasi dan terkontrol dengan baik.
“718 itu menjadi daerah yang dieksploitasi. Luar biasa. Minta maaf ini. 95 persen dari perusahaan – perusahaan itu adalah perusahaan dari luar. Ini fakta. Kita bagian dari NKRI tapi monggo (Silahkan) kalau datang. Patuhi aturan dan kita minta pemerintah pusat untuk juga tidak melakukan rileksasi aturan artinya harus menegakan aturan itu,” pintanya.