Ambon, Malukupost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, mengungkapkan setidaknya ada tiga pos anggaran utama yang menjadi fokus penghematan.
“Tiga item yang dilakukan efisiensi anggaran adalah pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, pengurangan belanja barang dan jasa untuk alat tulis kantor (ATK) sebesar 20 persen, serta efisiensi dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujar Dominggus di Ambon, Selasa (11/2/2025).
Kebijakan efisiensi ini berdampak pada pengurangan perjalanan dinas pegawai, kecuali bagi perjalanan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Perjalanan dinas untuk rapat dan pertemuan diarahkan untuk dilakukan secara daring, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar meminimalkan kegiatan yang menyita anggaran.
Meski begitu, Dominggus menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengubah struktur kegiatan yang telah ditetapkan. Anggaran yang berhasil dihemat akan dialokasikan kembali untuk memenuhi kebutuhan mendesak demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami pastikan efisiensi ini tetap menjaga pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemkot Ambon akan melakukan penyesuaian bersama DPRD terkait efisiensi anggaran tersebut, mengingat perubahan anggaran harus melalui mekanisme persetujuan bersama.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga efisiensi belanja negara sekaligus memastikan penggunaan anggaran yang lebih tepat sasaran pada tahun anggaran 2025.


