Bupati Hanubun Kesal, Nilai NSPK Malra Anjlok

482076863 1666243110641078 5275300790275691811 n
Bupati Malulu Tenggara, Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun. (foto : Humas Pemkab Malra)

Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, mengungkapkan kekecewaannya terhadap anjloknya nilai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Hanubun mengakui bahwa pada 20 Februari 2025, dirinya telah mencabut sejumlah keputusan terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan pemberhentian pejabat eselon III yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ia menekankan bahwa buruknya administrasi dalam birokrasi menjadi faktor utama menurunnya nilai NSPK Malra.

“Kemarin saya sudah sampaikan di paripurna DPRD, kita anjlok di KemenpanRB karena ada ketidaksesuaian prosedur dalam administrasi kepegawaian,” tegas Hanubun dihadapan ASN dan sejumlah pimpinan OPD dan SKPD saat apel bersama di Langgur, Senin (10/3/2025).

Ia menambahkan bahwa sebelumnya, nilai NSPK Kabupaten Malra yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berada dalam kategori baik.

Namun, akibat ketidaktertiban dalam proses administrasi, saat ini nilainya merosot tajam hingga terancam tidak mendapatkan pelayanan kepegawaian dari pusat.

“Kita dipanggil oleh BAKN untuk klarifikasi, tapi tidak dilakukan. Akhirnya, penilaian kita turun drastis hingga NSPK kita menjadi nol,” ujarnya.

Hanubun juga menyoroti kesalahan dalam pengangkatan pejabat oleh pejabat sementara (carteker) tanpa berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang namanya caretaker, jika ingin mengangkat seseorang, harus berkoordinasi dengan Kemendagri. Tapi dalam hal ini, prosedur itu tidak dilakukan,” sesalnya.

Ia menyesalkan kondisi ini dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ingat, saya masuk tahun 2018-2023 bersama Bapak Etus, kita bisa menaikkan nilai SAKIP dari C menjadi B. Sekarang kita turun lagi karena administrasi yang buruk, padahal di Malra ini ada STPDN, tetapi justru mereka juga diduga turut terlibat,” ungkapnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Hanubun telah menginstruksikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Plt Kepala BKPSDM agar segera menyusun laporan klarifikasi kepada BAKN. Ia juga mengonfirmasi telah mengirim surat resmi ke BKN setelah dirinya dilantik.

“Kedepan, saya minta hal ini tidak terulang lagi. Saya sudah perintahkan Plt Sekda dan Plt Kepala BKPSDM untuk segera membuat laporan klarifikasi dan menindaklanjuti arahan dari BKN,” tegasnya.

Situasi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, mengingat NSPK merupakan aspek penting dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Malra.

Pos terkait