Bupati Maluku Tenggara Tekankan Efisiensi Anggaran di Lingkup Pemkab Malra

IMG 20250310 104737
Bupati Drs. Hi. Muhamad Thaher Hanubun dan Wakil Bupati Charlos Viali Rahantokam saat apel bersama sejumlah OPD dan SKPD lingkup Pemkab Maluku Tenggara di Langgur, Senin (10/3/2025). Foto : MP

Langgur, MalukuPost.com – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat berdampak pada seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra).

Untuk itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Malra diwajibkan segera melakukan efisiensi anggaran.

Hal ini ditegaskan oleh Bupati setempat, Muhamad Thaher Hanubun, saat memimpin apel bersama sejumlah OPD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Senin (10/3/2025).

Apel tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam dan berlangsung di halaman bekas Kantor Bupati Malra.

Beberapa jam sebelumnya, apel serupa juga telah dilaksanakan untuk OPD lainnya di Aula RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Dalam apel tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Instruksi ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SE tanggal 23 Februari 2025 mengenai Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD 2025.

Bupati Hanubun menegaskan bahwa OPD yang hadir dalam apel tersebut, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan BKPSDM, harus segera menyelesaikan proses efisiensi anggaran.

“Hari ini adalah batas akhir untuk melakukan efisiensi. Jika sampai sore ini belum ada laporan kepada Bappeda atau Plt Sekda, maka Wakil Bupati bersama Plt Sekda dan tim Bappeda akan langsung melakukan pemangkasan anggaran,” tegas Bupati.

Ia menambahkan bahwa OPD yang tidak menyerahkan laporan efisiensi tepat waktu akan dicoret dari daftar alokasi anggaran.

“Jadi Pak Wakil Bupati, Plt Sekda, dan Bappeda, malam ini sudah harus melakukan penyesuaian. Jika ada OPD yang terlambat menyampaikan laporan, coret saja, karena anggaran harus dialokasikan sesuai prioritas,” ujar Hanubun.

Bupati juga mengingatkan bahwa efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengoptimalkan belanja daerah, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Ia mencontohkan pengalaman Pemkab Malra dalam menangani inflasi selama pandemi Covid-19, yang membuat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TIPD) Malra meraih penghargaan terbaik untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan NTT pada tahun 2020-2021.

Namun, menurutnya, keberhasilan tersebut malah dicatat oleh BPS atas nama Kota Tual sehingga Kota Tual memperoleh insentif sebesar Rp30 miliar, sementara Malra tidak mendapatkan apa pun.

Lebih lanjut, Bupati Hanubun menegaskan bahwa belanja yang tidak esensial harus dikurangi. Plt Sekda telah mengeluarkan SE pada 24 Maret 2025 yang mengatur pembatasan belanja seremonial, termasuk pengurangan anggaran perjalanan dinas, pencetakan, publikasi, dan seminar.

Untuk itu, OPD diinstruksikan untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia, seperti aula Kantor Bupati, guna menghemat biaya.

“Honorarium, belanja operasional, dan non-operasional juga harus diefisienkan. Belanja yang tidak memiliki output terukur akan dikurangi. Anggaran harus dialokasikan sesuai kebutuhan, bukan berdasarkan pemerataan antar-OPD,” ujar Bupati.

Ia menekankan bahwa langkah ini bukan kebijakan sepihak, melainkan instruksi langsung dari Presiden yang harus dijalankan oleh semua pihak.

“Jangan ada yang marah. Ini instruksi Presiden, kita harus patuh. Jadi, Pak Plt Sekda dan Bappeda, pastikan tidak ada pembagian anggaran merata. Jika sore ini belum ada laporan dari dinas terkait, maka langsung saja dipotong,” tandasnya.

Pos terkait