Pemkot Ambon Mohon Maaf, THR Tenaga Kontrak Tak Terealisasi

Ambon, Malukupost.com –  Pelaksana Tugas Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Ambon, atas ketidaktersediaan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurut Sapulette, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, tunjangan hanya berlaku bagi DPRD, PNS, CPNS dan PPPK bukan tenaga kontrak.

Sapulette menambahkan, keterbatasan anggaran daerah menjadi faktor utama dalam keputusan tersebut. Saat ini, Pemkot Ambon fokus mengalokasikan dana untuk sertifikasi guru, Alokasi Dana Desa (ADD), Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP), serta gaji kontrak dengan total nilai sekitar Rp 107,1 miliar

“Sebagai upaya efisiensi, Pemkot telah memangkas belanja perjalanan dinas sebesar 50% dan menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menahan program atau kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan dan publikasi. Evaluasi efisiensi akan dipimpin langsung Wali Kota Ambon pada Kamis, 27 Maret 2025,” tambahnya.

Sapulette juga menjelaskan, adanya penundaan penerbitan SK PPPK secara nasional oleh pemerintah pusat, memaksa Pemkot kembali menanggung beban gaji pegawai kontrak selama sepuluh bulan ke depan, sehingga berdampak pula pada kemungkinan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi tenaga kontrak.

“Semoga kondisi ini dapat dipahami oleh seluruh tenaga kontrak yang selama ini mengabdi bagi pemerintahan Kota Ambon,” harapnya, sembari meminta dukungan masyarakat dan pegawai dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kualitas pelayanan publik dan pembangunan kota dapat terus ditingkatkan,” jelasnya

Pos terkait