Transparansi Pengelolaan Dana Desa Ohoi Yatwav Dipertanyakan, Masyarakat Desak Penyelidikan

8335e66d 2403 4785 a361 5340deb35819
Daniel Wemaf, Mantan Sekretaris Ohoi Yatwaf (2018-2022)

Langgur, MalukuPost.com – Masyarakat Desa/Ohoi Yatwav, Kecamatan Kei Kecil Barat (KKB), Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, mengungkapkan keresahan mereka terkait pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga tidak transparan dan tertutup selama enam tahun terakhir.

Hal ini diungkapkan oleh Daniel Wemaf, mantan Sekretaris Desa/Ohoi Yatwav, dalam wawancara bersama media ini pada Jumat (11/4/2025).

Menurut Daniel, diduga pengelolaan DD yang dilakukan oleh Kepala Ohoi Yatwav berinisial YL sejak 2019 hingga 2024 dinilai sangat tertutup.

Masyarakat tidak dilibatkan dalam penggunaan atau pertanggungjawaban dana desa yang seharusnya dikelola dengan melibatkan publik.

“Pengelolaan DD Ohoi Yatwav selama ini sangat tertutup. Tidak ada transparansi terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa,” ujar Daniel.

Daniel menambahkan, meskipun Dana Desa yang diterima cukup besar, tidak ada realisasi nyata berupa pembangunan fisik atau pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terjadi di Ohoi Yatwav.

Salah satu contoh yang disorot adalah gedung PAUD yang dibangun dengan dana PNPM. Meskipun sudah menjadi aset desa, gedung tersebut tidak digunakan untuk kegiatan belajar-mengajar.

“Gedung PAUD yang seharusnya dikelola oleh pemerintah Ohoi untuk pendidikan anak usia dini, malah tidak ada aktivitas apapun di sana. Meskipun anggarannya dicairkan setiap tahun, tidak ada realisasi yang dilakukan,” jelasnya.

Daniel juga menyayangkan kenyataan bahwa selama lima tahun terakhir, pengelolaan DD hanya melibatkan oknum-oknum dari luar desa, sementara masyarakat setempat tidak tahu-menahu soal penggunaan dana tersebut.

Bahkan, jabatan Sekretaris Desa yang sangat penting dalam administrasi desa, kosong selama tiga tahun, namun insentif untuk posisi tersebut tetap dibayarkan.

“Kami kaget, dana desa dicairkan, namun kami tak tahu ke mana perginya. Dana itu cepat habis, dan tidak ada pembangunan yang terlihat,” keluh Daniel.

Lebih jauh, Daniel mengungkapkan bahwa sejak tahun anggaran 2019 hingga 2023, Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara tidak pernah melakukan audit terhadap pengelolaan DD di Ohoi Yatwav, meskipun harusnya audit rutin dilakukan.

“Audit dari Inspektorat baru dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Seharusnya, pemeriksaan lebih awal dilakukan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Dana desa Ohoi Yatwav untuk tahun anggaran 2023 yang mencapai sekitar Rp 640 juta tidak memberikan dampak yang nyata.

Tidak ada pembangunan fisik atau program pemberdayaan masyarakat yang berhasil dijalankan, sehingga memunculkan kecurigaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dana desa dikelola tanpa mengikuti ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Kami berharap ada penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa ini,” tegas Daniel.

Masyarakat Ohoi Yatwav kini berharap agar pihak berwajib, termasuk aparat penegak hukum, dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang telah terjadi selama enam tahun terakhir.

Mereka menuntut keadilan dan transparansi agar dana desa benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kami hanya menjadi penonton. Dana desa seharusnya digunakan untuk kemajuan desa, bukan dikelola secara pribadi tanpa transparansi,” tutup Daniel.

Pos terkait