Ambon, Malukupost.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menyampaikan peringatan keras kepada para pelaku pungutan liar (pungli) parkir ilegal di kawasan Pasar Mardika.
Dalam pernyataannya pada Senin, 19 Mei 2025, Wali Kota menegaskan penertiban akan dilakukan bersama TNI dan Polri, dan pelaku pungli akan diproses secara hukum.
“Mereka yang melakukan pungutan liar parkir di Pasar Mardika harap segera menghentikannya. Kami akan turun langsung bersama aparat keamanan. Siapapun yang masih melakukan praktek ilegal ini akan kami proses hukum,” ujar Wattimena tegas.
Pernyataan ini disampaikan menyusul viral-nya video di media sosial termasuk di platform Facebook yang memperlihatkan sejumlah oknum mengenakan rompi petugas parkir dan melakukan pungutan liar di area Pasar Mardika.
Salah satu tayangan bahkan menampilkan oknum berseragam Satpol PP yang menyatakan penertiban parkir bukan bagian dari kewenangannya, yang kemudian menuai sorotan dari publik.
Selain itu, Wali Kota juga menekankan kawasan Pasar Mardika tidak termasuk dalam zona resmi parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ambon. Oleh karena itu, tid ak diperbolehkan ada pungutan retribusi parkir oleh pihak manapun di area tersebut.
“Kami sudah siapkan zona-zona parkir resmi dengan retribusi yang sah dan masuk ke kas daerah. Di luar itu, segala bentuk pungutan adalah ilegal dan masuk kategori pungli,” tambahnya.


