Tual, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas dalam Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Senin (2/6/2025).
Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dalam perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berkelanjutan.
“Pembentukan peraturan daerah adalah bentuk kewenangan daerah dalam menjalankan otonomi dan tugas pembantuan, sekaligus sebagai sarana transformasi sosial dalam menghadapi dinamika global,” ungkap Renuat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang solid dalam membangun Kota Tual, termasuk dalam agenda penyusunan peraturan daerah.
Pemkot Tual, kata Wali Kota, pembentukan perdanya harus melalui tahapan yang taat asas, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
Dalam proses ini, penting dilakukan kajian mendalam terkait urgensi dan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dari setiap perda yang dirancang.
Sebanyak 20 Ranperda telah ditetapkan sebagai bagian dari Propemperda Kota Tual Tahun 2025, terdiri dari 6 Ranperda Inisiatif DPRD dan 11 Ranperda Usulan Pemerintah Kota.
Wali Kota menegaskan, setiap perangkat daerah harus memastikan bahwa penyusunan perda tidak hanya memperhatikan jumlah, tetapi juga kualitas substansi dan ketepatan waktu pelaksanaannya.
“Propemperda ini harus terintegrasi dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah. Diperlukan rencana kerja yang jelas, mulai dari perumusan hingga sosialisasi setelah pengesahan perda,” tegasnya.
Rapat paripurna yang digelar di DPRD Kota Tual ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pembangunan hukum daerah yang lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


