Berakhir 31 Juli, Program Pemutihan Tunggakan Pokok Dan Denda PKB & BBNKB Menunjukan Tren Positif

Ambon, MalukuPost.com – Terobosan Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui program Pemutihan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menunjukan tren positif.

Hal ini terlihat dari rata-rata jumlah kendaraan yang melakukan daftar ulang sejak dimulai 12 Mei lalu, meningkat dari 43,46 persen, kini telah mencapai 63,09 persen hingga akhir Juni ini, atau sebanyak 15.604 kendaraan. Terdiri dari roda dua 12.490 unit dan roda empat 3.114 unit. Terutama dari wajib pajak yang telah menunggak lebih dari satu tahun.

“Dari data, jumlah wajib pajak mengalami peningkatan dua kali lipat dari normal,”ungkap Kepala Bapenda Maluku, Ina Wati Tahir diruang kerjanya, Selasa (01/07/2025).

Dijelaskan, dari sisi realisasi penerimaan PKB hingga akhir Juni 2025 mencapai Rp 52,84 miliar, atau 42,82% dari target murni tahun 2025 sebesar Rp 123,38 miliar. Realisasi bulanan PKB terus meningkat secara signifikan sejak program dimulai, dengan capaian Mei sebesar Rp9,71 miliar dan Juni meningkat menjadi Rp 9,87 miliar tertinggi sepanjang semester pertama tahun ini.

Begitu juga realisasi BBNKB, hingga akhir Juni telah mencapai Rp31,57 miliar, atau 54,67 persen dari target murni sebesar Rp 57,76 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa sektor BBNKB bahkan telah melampaui separuh target tahunannya, didorong oleh antusiasme masyarakat terhadap program pembebasan biaya balik nama kendaraan kedua.

“Capaian ini menunjukkan bahwa program pemutihan berhasil menjadi pemicu meningkatnya kesadaran wajib pajak di Maluku, serta memberikan dampak langsung pada peningkatan PAD,”ucapnya.

Penerimaan Pendapatan Daerah

Walaupun dari jumlah kepatuhan wajib pajak meningkat, namun penerimaan daerah tahun ini sedikit berkurang. Dikarenakan opsen pajak PKB & BBNKB Kabupaten/Kota sesuai amanat mulai berlaku sejak 5 Januari 2025. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022, atau Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) & Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 thn 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak & Retribusi Daerah (KU PDRD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Maluku, Ina Wati TahirAmanat UU tersebut mengisyaratkan obsen PKB & BBNKB, provinsi menerima 60 persen, sedangkan kabupaten/kota 40 persen, yang langsung split ke kas masing-masing daerah sesuai alamat wajib pajak. Dibandingkan di tahun 2024, pembagian hasil pajak “head to head”.

“Penerapan di tahun ini, sesuai UU nomor 1 tahun 2022 namanya obsen PKB & BBNKB ke kabupaten/kota. Misalnya dari Rp1 juta, dibagi provinsi Rp600 ribu, kabupaten/kota Rp400 ribu. Namun di 2024 head to head, jadi tidak lagi Rp1 juta ke provinsi,”tuturnya.

Dilain sisi, kata Ina dengan adanya program ini, yang tadinya untuk pemutihan tunggakan dan denda PKB harus dibayar normal, masyarakat di mudahkan membayar kurang dari setengah yang harus dibayarkan.

“Misalnya dari satu kendaraan PKB tunggakan Rp9 juta, dengan program pemutihan pajak dia hanya bayar Rp3 juta saja untuk satu tahun saja, berarti daerah rugi 6 juta. Bahkan yang tertinggi membayar 12 tahun,”cetusnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program yang merupakan terobosan dari Gubernur, dengan sebaik mungkin, untuk melunasi seluruh tunggakan maupun denda kendaraan. Karena kedepan masyarakat harus tetap membayar kewajiban per satu tahun sesuai aturan yang ditentukan. Apalagi wajib pajak terus meningkat setiap tahunnya.

“Program ini hanya satu kali saja. Kalau program pembebasan denda ok mungkin. Tapi program pemutihan ini mungkin yang terakhir. Karena secara hitungan pendapatan realisasi kita rugi. Namun dari program ini untuk menindaklanjuti kepatuhan, menjemput bola, memberikan kemudahan pelayanan, termasuk meringankan beban masyarakat,”bebernya.

Lebih lanjut Ina mengungkapkan, setelah program ini yang akan berakhir 31 Juli mendatang. Pihaknya akan tetap melanjutkan dengan operasi gabungan, door to door, termasuk melalui UPT selaku perpanjangan tangan di Kabupaten/Kota, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Untuk itu, ia berharap adanya sinergi dan kolaborasi dari Kabuoaten/Kota dalam upaya peningkatan PKB & BBNKB, terutama dari sisi pendataan & pengawasan.

“Jadi dijadwalkan dalam satu tahun, tapi ada juga pengawasan yang dilakukan secara rutin setiap bulan pasti ada. Kalau tidak demikian, wajib pajak tidur. Olehnya itu, masyarakat harus memanfaatkan program pemutihan tunggakan dan denda kendaraan dengan baik,”pintanya.

Respon Gubernur

Ina mengutarakan, Gubernur menyambut baik tren positif dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan di Maluku. Bahkan terlibat langsung, dengan melakukan tinjauan ke Badan Pendapatan, untuk melihat seluruh tahapan pelayanan, baik itu untuk pembayaran denda maupun tunggakan kendaraan.

“Pak Gubernur, begitu juga pak Wakil Gubernur sangat luar biasa perhatian terhadap program ini untuk meringankan beban masyarakat Maluku,”terangnya.

Sesuai harapan Gubernur, kata Nita dari program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan PAD.

“Untuk PAD ini tentunya tidak hanya kami. Tapi membutuhkan dukungan dari semua OPD yang menjadi sumber pendapatan, dapat bekerja sama untuk opltimalisasi PAD. Sehingga dari hal ini dapat dipergunakan untuk psmbangunan daerah, serta meningkatkan kemandirian daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat di Maluku,”tandas Ina.

Kedepan pihaknya juga telah agendakan akan mulai memberlakukan digitalisasi pembayaran non-tunai untuk retribusi di akhir Juli 2025. Sedangkan objek pajak pembayaran digitalisasi akan dilakukan bertahap.

Pos terkait